Jakarta, infosatu.co – Akses masyarakat terhadap layanan hukum kembali diperluas.
Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menghadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan akses keadilan.
Ini terutama bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan hukum lainnya.
Peluncuran Posbakum ini digelar di Gedung Kemenkumham, Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa negara bertanggung jawab menjamin keadilan.
Artinya tidak menjadi hak istimewa segelintir orang, melainkan harus menjadi milik semua warga negara tanpa terkecuali.
“Posbakum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi,” katanya.
“Begitu juga layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono,” tambahnya.
“Posbakum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan,” ujar Supratman dalam peluncuran itu.
Program ini telah dimulai sejak awal 2025 dan ditargetkan mencapai 7.000 Posbakum.
Keberadaan Posbakum memperkuat kehadiran negara hingga ke tingkat akar rumput.
Tidak hanya menyediakan akses informasi, Posbakum juga memberi ruang bagi penyelesaian sengketa secara damai dan mandiri di tingkat komunitas.
Supratman menjelaskan, layanan Posbakum tidak berdiri sendiri.
Ia didukung oleh paralegal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah menjalani pelatihan resmi dari Kemenkumham.
Selain itu, kepala desa dan lurah yang telah mengikuti pelatihan juru damai (peacemaker training) juga dilibatkan sebagai ujung tombak penyelesaian konflik di tingkat lokal.
“Paralegal, kepala desa, dan lurah yang mendukung Posbakum telah lulus pelatihan sehingga memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” katanya.
“Ini merupakan upaya kami untuk mewujudkan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat sehingga semua warga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan,” tuturnya.
Kemenkumham sendiri sebelumnya telah menjalankan program bantuan hukum gratis melalui organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) yang terakreditasi.
Tercatat, dalam periode 2025–2027, sebanyak 777 PBH telah lolos akreditasi.
Namun, jumlah tersebut dinilai belum mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan hukum.
Situasi ini mendorong Kemenkumham untuk menerapkan pendekatan keadilan yang lebih inklusif.
Hal ini dikenal sebagai People-Centered Justice, yaitu model yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam sistem hukum melalui pelatihan, edukasi, serta pemanfaatan sumber daya lokal.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum di tingkat desa atau kelurahan tidak hanya berfungsi sebagai titik layanan informasi dan konsultasi hukum.
Tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan dan bantuan hukum bagi masyarakat setempat.
“Sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat memahami hak dan kewajibannya, memiliki tempat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi perdamaian,” katanya.
“Juga rujukan advokat jikalau dibutuhkan tindak lanjut untuk layanan bantuan hukum litigasi,” jelasnya lebih lanjut.
Untuk menjangkau Posbakum, masyarakat hanya perlu menggunakan mesin pencarian seperti Google dengan mengetikkan kata kunci “Posbakum Desa/Kelurahan (Nama Lokasi)”.
Alternatif lain, pencarian juga dapat dilakukan lewat aplikasi Google Maps dengan menuliskan “Posbakum” disertai nama wilayah.
Informasi terkait Posbakum pun bisa diakses melalui kantor desa dan kelurahan terdekat.
Dalam acara peluncuran yang sama, Menteri Supratman juga mengajak para paralegal dan juru damai untuk ikut mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih, salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini, sekitar 70 ribu koperasi desa dan kelurahan telah mengajukan permohonan nama, dan sekitar 6.000 di antaranya telah resmi berbadan hukum.
“Saya mengingatkan program Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Saya berharap teman-teman yang mengikuti pelatihan paralegal maupun juru damai ini bisa menjadi atensi,” katanya.
“Saya mohon kepada teman-teman kantor wilayah Kemenkum untuk bisa melakukan pendampingan, permudah untuk melakukan proses itu dan bantu bekerja sama dengan Ikatan Notaris di daerah untuk bisa mempercepat proses tersebut,” ucap Supratman.
Peluncuran Posbakum juga diiringi dengan peresmian Portal Informasi Bantuan Hukum.
Dalam portal ini tersedia berbagai layanan berbasis digital seperti Aplikasi Ruang Paralegal (Apregal), Aplikasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum (Sidbankum), Aplikasi Literasi Hukum, dan Aplikasi Penyuluhan Hukum.
Tak hanya itu, acara juga menandai dimulainya sejumlah kerja sama lintas kementerian. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara Kemenkum dengan Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan Peacemaker Justice Award 2025.
Kemenkum juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Semua kerja sama ini mengarah pada penguatan peran hukum dalam pembangunan desa dan perlindungan kelompok rentan.
Kehadiran Posbakum menunjukkan bahwa layanan hukum tak lagi bersifat eksklusif atau terpusat di kota-kota besar.
Dengan membawa hukum lebih dekat ke masyarakat, negara mengambil langkah nyata dalam memuliakan hak warga negara atas keadilan.