infosatu.co
DPRD KALTIM

Konflik Lahan Jalan Ringroad II, Akhirnya Mulai Besok Bisa Dilalui Kembali

Samarinda, infosatu.co – Konflik yang terjadi dalam pembebasan lahan Jalan Nusyirwan Ismail di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda memasuki tahap baru.

Tindak lanjut dari warga pemilik lahan yang telah menutup akses jalan tersebut karena belum menerima uang ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengakhiri aksi pemblokiran.

Hasil kesepakatan bersama dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kaltim, warga Ringroad II Samarinda, dan kuasa hukum, Senin (15/5/2023), di DPRD Kaltim.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, dan dihadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun, serta jajaran Forkopimda Pemkot Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Kaltim.

Wakil Ketua Sigit Wibowo menjelaskan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas PUPR telah berkomitmen untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat Jalan Nusyirwan Ismail hingga akhir Desember 2023. Upaya pembayaran akan dilakukan secepatnya pada bulan September 2023 melalui penggeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Berdasarkan kesimpulan dan kesepakatan rapat, Pemprov Kaltim melalui PUPR akan membayar ganti rugi lahan kepada masyarakat hingga akhir Desember 2023. Warga juga setuju untuk mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen agar pembayaran dapat dilakukan,”urainya.

“Masyarakat juga bersedia membuka penutupan jalan,” ungkap Sigit Wibowo sebelum mengakhiri rapat.

Sigit menjelaskan upaya PUPR Kaltim untuk melakukan pembayaran dengan waktu yang lebih cepat akan dilakukan melalui skema penggeseran dana BTT untuk kebutuhan mendesak. Namun, jika itu tidak berhasil, upaya pembayaran akan dilakukan dalam anggaran perubahan tahun 2023.

Atas janji yang ditawarkan oleh pemerintah, warga ringroad melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahim, menyambut baik proses penyelesaian ini dan berkomitmen untuk melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi lahan.

Selanjutnya, Sigit menjelaskan DPRD Provinsi Kaltim melalui Komisi I juga berkomitmen untuk mengawal proses pembayaran ganti rugi lahan dari Pemprov Kaltim dan memberikan pendampingan kepada masyarakat hingga kasus ini selesai.

“Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov Kaltim akan melakukan pembayaran sesuai tahapan dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga setuju untuk membuka penutupan jalan tersebut mulai besok, Selasa, 16 Mei 2023 pukul 10.00 Wita. Hal ini menunjukkan kesediaan dan komitmen warga untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan konflik tersebut.

Penutupan Jalan Nusyirwan Ismail telah berlangsung selama beberapa waktu, menyebabkan gangguan lalu lintas dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan akses jalan tersebut dapat segera di buka kembali dan masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan lancar.

Sigit Wibowo, juga menekankan pentingnya pengawalan dan pendampingan dari pihak DPRD dalam proses pembayaran ganti rugi lahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan agar tidak terjadi kesulitan atau ketidakadilan bagi warga pemilik lahan.

Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD berkomitmen untuk menyelesaikan konflik pembebasan lahan ini secara adil dan transparan. Mereka juga berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Related posts

Syarifatul: Pemindahan Upacara HUT RI Rugikan Citra IKN Sebagai Calon Pusat Pemerintahan

Adi Rizki Ramadhan

Yeni Eviliana Dorong Pemerintah Perkuat Ekosistem Industri Digital di Kalimantan Timur

Martinus

Pembahasan Raperda PPPLH, DPRD Kaltim Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dan Izin

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page