infosatu.co
Diskominfo Kukar

Kompensasi Tambak Proyek Tunu South Capai Rp4 Miliar

Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan pertemuan guna memaparkan hasil perhitungan nilai kompensasi bagi penggarap tambak yang terdampak proyek Tunu South, yang dikelola oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Rapat tersebut digelar di Swissbell Hotel Samarinda, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang juga mengetuai tim khusus dalam forum ini.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk memastikan pelaksanaan proyek Tunu South berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, Sekda Kukar menekankan pentingnya menjaga agar seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan terbuka.

“Kami di pemerintahan itu tugasnya adalah memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari sisi aturan hukum. Tidak hanya menang-menangkan keinginan masyarakat, tapi juga memastikan semua berjalan dengan dasar hukum yang jelas,” ujar Sekda dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, verifikasi dan pendataan lapangan telah dilakukan pada 10 hingga 11 Maret 2025 oleh tim gabungan dari Pemkab Kukar, meskipun bertepatan dengan bulan Ramadan.

Kegiatan tersebut bertujuan mencatat secara menyeluruh seluruh tambak yang terdampak oleh proyek ini.

Dua wilayah yang menjadi fokus utama adalah Tunu South dan Tunu Tambora.

Namun, untuk kawasan Tunu Tambora masih diperlukan tindak lanjut, mengingat perlunya koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kehutanan dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, di Tunu South, teridentifikasi delapan tambak yang sebagian besar dikelola oleh warga lokal seperti Ibu Herlina, Haji Ramli, dan Haji Japareng. Luasan tambak bervariasi dari 3,5 hingga lebih dari 14 hektare.

Sekda Sunggono menjelaskan bahwa penilaian kompensasi tidak hanya mempertimbangkan luasan lahan tambak, tetapi juga mencakup tanaman, bangunan, dan sarana pendukung lainnya.

Proses penghitungan mengacu pada dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2015 yang mengatur tentang penggantian terhadap tanaman, tumbuhan, dan objek lain di atas tanah terdampak.

Salah satu elemen yang menonjol dalam penilaian ini adalah tanaman nanas di tambak milik Haji Japareng, yang turut diperhitungkan dalam kompensasi.

“Nilai kompensasi yang dihitung dari hasil inventarisasi ini cukup signifikan, dengan total nilai kompensasi untuk seluruh tambak yang teridentifikasi mencapai lebih dari 4 miliar rupiah,” jelas Sunggono.

Adapun rincian kompensasi akan diberikan secara personal kepada masing-masing pemilik tambak untuk menjaga kerahasiaan data dan sensitivitas informasi.

Sosialisasi lebih lanjut kepada para pemilik tambak juga direncanakan dalam waktu dekat.

Lebih jauh, Sunggono menegaskan bahwa meskipun lahan yang terdampak masuk dalam kawasan hutan, kompensasi hanya berlaku untuk tanaman dan fasilitas di atasnya, bukan untuk tanahnya.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses ini, karena jika tanah yang dihitung, itu bisa menjadi masalah hukum yang serius,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan kompensasi yang layak atas investasi para petambak, sekaligus menjaga kelancaran proyek Tunu South agar dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Pemerintah daerah menjamin proses ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam kesempatan yang sama, pihak-pihak terkait turut menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang harmonis antara pengelola tambak, pemerintah, dan PHM.

“Proses ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah atau perusahaan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tambah Sekda.

Pemerintah berharap masyarakat dapat menerima hasil perhitungan ini secara terbuka.

Jika terdapat ketidakpuasan, pembahasan akan dilanjutkan dalam forum-forum yang lebih kecil.

Secara keseluruhan, rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk menjamin agar proyek berskala besar yang dijalankan pihak swasta tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi warga sekitar.

Dengan proses yang transparan dan adil, kegiatan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan fasilitas publik seperti listrik, air bersih, jalan, dan pendidikan di wilayah terdampak. (Adv)

Related posts

Edukasi Sejak Dini, Pemkab Kukar Gandeng Sekolah dan Bank Sampah Desa

Martinus

Pemkab Kukar Aksi Bersih dan Tanam Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup

Martinus

Bupati Salurkan Sapi Kurban untuk Santri dan Masyarakat Tenggarong Seberang

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page