Bontang, infosatu.co – Ketua Komisi l DPRD Bontang Muslimin menyampaikan akan bersedia menerima aduan karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun pihaknya memberikan saran bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluhan agar terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.
“Jika diperlukan bisa diteruskan ke DPRD, kami tidak menutup diri. Tentu kami akan tindak lanjuti sebagai bentuk aspirasi dari karyawan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Kewajiban pemberian THR bagi karyawan juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR bagi karyawannya, akan tetapi jika tidak bisa membayar dalam waktu yang tepat, perusahaan berkewajiban untuk membuktikan ketidakmampuan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.
Politikus Golkar itu berharap agar permasalahan terkait THR tidak terjadi di Kota Bontang, meskipun dengan kondisi pandemi Covid-19 masih dihadapi masyarakat Bontang.
“Jika ada perusahaan yang tertunda kita akan panggil agar menemukan titik terang. Tapi harapannya semoga itu tidak terjadi di Bontang,” pungkasnya. (editor: irfan)