infosatu.co
DPRD BONTANG

Komisi l Fasilitasi Aduan Karyawan, Jika Tak Terima THR

Ketua Komisi l DPRD Bontang Muslimin dalam keterangan persnya. (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Ketua Komisi l DPRD Bontang Muslimin menyampaikan akan bersedia menerima aduan karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun pihaknya memberikan saran bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluhan agar terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.

“Jika diperlukan bisa diteruskan ke DPRD, kami tidak menutup diri. Tentu kami akan tindak lanjuti sebagai bentuk aspirasi dari karyawan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Kewajiban pemberian THR bagi karyawan juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR bagi karyawannya, akan tetapi jika tidak bisa membayar dalam waktu yang tepat, perusahaan berkewajiban untuk membuktikan ketidakmampuan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.

Politikus Golkar itu berharap agar permasalahan terkait THR tidak terjadi di Kota Bontang, meskipun dengan kondisi pandemi Covid-19 masih dihadapi masyarakat Bontang.

“Jika ada perusahaan yang tertunda kita akan panggil agar menemukan titik terang. Tapi harapannya semoga itu tidak terjadi di Bontang,” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page