
Samarinda, infosatu.co – Masih banyaknya kasus perceraian dan kekerasan perempuan di Kota Samarinda, sehingga DPRD terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Anwar Hakim. Ia mengatakan raperda tersebut dilahirkan dengan latar belakang beberapa kasus yang telah terjadi yang berhubungan dengan perempuan. Sehingga raperda itu hadir untuk mengatasi persoalan yang berhubungan dengan hal tersebut.
Kata dia, raperda tersebut saat ini tengah disosialisasikan oleh seluruh anggota Komisi IV DPRD Samarinda dalam rangka mencari serta menerima masukan-masukan masyarakat yang sekiranya bisa dimasukkan ke dalam Raperda Ketahanan Keluarga tersebut.
“Untuk itu sangat penting kami sosialisasi untuk menjaga keutuhan dalam rumah tangga, sehingga bisa meminimalisir permasalahan yang terjadi di dalam keluarga,” ungkapnya di DPRD Samarinda, Senin (11/7/2023).
Selain itu juga raperda ini hadir agar masyarakat Kota Tepian mampu menjaga keutuhan keluarga mereka dengan baik. Sehingga permasalahan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dapat dikurangi.
“Belakangan kasus kekerasan meningkat, seperti beberapa waktu lalu ada kasus pencabulan terhadap anak dan kekerasan rumah tangga. Nah ini yang ingin kita cegah,” tuturnya.
Ia pun berharap dengan dibentuknya raperda tersebut dapat menjadi suatu pandangan atau pembelajaran kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketahanan dalam suatu keluarga.
“Mudah-mudahan raperda ini akan menjadi wadah hukum dalam menjaga ketahanan keluarga itu tadi,” tandasnya.