
Samarinda, infosatu.co – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). RDP ini membahas tuntutan karyawan terhadap manajemen RS tersebut.
RDP ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen RSHD.
RDP ini dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti, Anggota Komisi IV Maswedi dan Ahmad Sopian Noor, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro.
Usai RDP, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengungkapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda telah melakukan mediasi terkait kasus ini.
Disnaker Kota Samarinda telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan anjuran-anjuran untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian pembayaran yang diberikan kepada karyawan.
“Dalam penyelesaian kasus ini, kami berpedoman pada aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan peraturan pemerintahnya. Disnaker telah menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Puji di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, Komisi IV DPRD Kota Samarinda ingin mendengar langsung dari manajemen RS Haji Darjad mengenai masalah yang sebenarnya terjadi di sana. Dampak dari kasus ini sangat serius, seperti keterlambatan pembayaran dan tidak adanya pembayaran sama sekali.
“Karyawan akhirnya memilih untuk berhenti bekerja. Kami ingin mendengarkan penjelasan dari manajemen RS Haji Darjad. Namun tadi hanya diwakili pengacaranya,” terang Puji.
Tuntutan karyawan dan mantan karyawan RSHD terkait hak-hak mereka yang belum terselesaikan mulai menemukan titik terang. Pada Selasa, 27 Juni 2023, manajemen RS Haji Darjad telah melakukan pembayaran kepada para mantan karyawan.
“Manajemen RS Haji Darjad telah melakukan pembayaran kepada pihak mantan karyawan, makanya kemaren pas RDP pertama mereka tak datang,” ujarnya.
Selain sisa gaji yang belum diperoleh mantan karyawan juga menerima pengembalian uang yang sebelumnya dipotong untuk biaya menjahit baju seragam kerja. Jumlah pengembalian uang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Menurut mereka (RSHD) bahwa tunggakan sisa gaji telah diselesaikan, namun masih terdapat tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.