
Samarinda, infosatu.co – Komisi IV DPRD Samarinda berharap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) penuhi hak upah karyawan dan eks karyawan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti.
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang ditemukan pihaknya terkait permasalahan tersebut. Di antaranya pihak manajemen RSHD mengakui kesalahan yang mereka miliki.
“Dari keterangan pihak manajemen rumah sakit ketahuan bahwa selama ini mereka tidak membayarkan gaji atau upah karyawan sesuai UMK (upah minimal kota) yang berlaku di Kota Samarinda,” ungkapnya di Kantor Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (3/7/2023).
Bukan hanya itu, pihak manajemen RSHD tidak melaporkan upah karyawan secara jujur ke BPJS Ketenagakerjaan. Manajemen RSHD melaporkan bahwa pihaknya telah membayar upah karyawan sesuai dengan UMK.
“Ternyata yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan UMK, tapi kenyataannya yang dibayarkan ke karyawan jauh dari UMK. Padahal mereka tahu perdanya sudah ada. Yang terpenting itu karyawan sebagai masyarakat Kota Samarinda hidup saling melindungi. Artinya haknya harus dibayar, harus dipenuhi oleh pihak RSHD,” tuturnya.
Komisi IV juga meminta agar pihak RSHD dapat memenuhi hak karyawan beserta eks karyawan. Meskipun pihaknya tidak bisa memaksakan, namun diharapkan agar tuntutan karyawan dan eks karyawan terus diproses oleh manajemen RSHD.
“Jadi kita mengacu kepada peraturan yang berlaku di Kota Samarinda maupun secara nasional. Otomatis mereka sudah abai terhadap peraturan yang ada di Kota Samarinda. Padahal setiap tahun UMK selalu bertambah,” tuturnya.
Sementara itu, advokat manajemen RSHD Febronius Kefi mengatakan bahwa permasalahan RSHD dengan karyawannya, pihak manajemen telah memenuhi sebagian kecil tuntutan karyawan.
“Pembayarannya sudah dari 27 Juni. Tuntutan karyawan sudah kami lakukan,” ucapnya.