infosatu.co
DPRD Samarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Pengesahan Perda Ketahanan Keluarga

Teks: Wakil Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti

Samarinda, infosatu.co – Komisi IV DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Wakil Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti mengungkapkan bahwa raperda terkait hal tersebut telah dirampungkan sejak 2023, namun belum disahkan.

Maka, pengesahannya nanti diyakini menjadi solusi strategis untuk mengatasi tantangan sosial dari dasarnya di Ibu Kota Kaltim.

“Ketahanan keluarga adalah fondasi utama untuk menciptakan masyarakat madani yang sejahtera. Samarinda dengan kompleksitas masalah sosialnya membutuhkan solusi jangka panjang, dan raperda ini adalah salah satunya,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Penyusunan raperda yang telah rampung tersebut berlangsung selama enam bulan. Serangkaian tahapan yang dijalankan mulai dari sosialisasi hingga diskusi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Kemudian, kerja sama akademis dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul). Penyusunan naskah akademik dilakukan dengan menggandeng para ahli hukum, akademisi, dan lembaga peradilan.

Adapun jumlah OPD yang terlibat dalam proses pembahasan sebanyak 20, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Ketahanan Pangan.

“Pendekatan multidimensi kami lakukan, karena ketahanan keluarga mencakup berbagai aspek, seperti ekonomi, fisik, psikis, hingga sosial dan budaya,” jelasnya.

Salah satu isu krusial yang diangkat dalam raperda ini adalah pencegahan pernikahan dini. Menurut Sri Puji, fenomena tersebut sering menjadi akar masalah sosial, seperti kemiskinan, kesehatan buruk, dan ketidaksiapan mental.

Selain itu, raperda ini juga menyoroti pentingnya persiapan calon pengantin melalui serangkaian tes kesehatan, seperti anemia, narkoba, dan pemeriksaan USG atau ultrasonografi.

“Kesiapan fisik dan mental calon pengantin sangat penting untuk menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis. Ini adalah langkah preventif yang strategis,” katanya.

Komisi IV juga menyadari perlunya memperluas partisipasi masyarakat dalam uji publik raperda ini. Jika sebelumnya hanya melibatkan akademisi, ahli hukum, kejaksaan, dan pengadilan, maka nantinya pihak lain lain diikutsertakan.

Mereka seperti tokoh agama, tokoh perempuan, ahli kesehatan, dan stakeholder lintas sektor.“Kami ingin memastikan aturan ini tidak hanya menjadi dokumen tertulis, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi masyarakat,” tambah Sri Puji.

Dengan disahkannya Raperda Ketahanan Keluarga menjadi perda, Komisi IV berharap Samarinda dapat mencetak keluarga-keluarga yang tangguh, siap menghadapi tantangan zaman, dan menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan kota.

Raperda ini diyakini dapat mendukung visi Samarinda sebagai kota yang harmonis, maju, dan berdaya saing.

“Keluarga yang kuat adalah kunci menghadapi gempuran tantangan, baik internal maupun eksternal. Ini adalah investasi sosial untuk masa depan Samarinda yang lebih baik,” tutup Sri Puji.

Related posts

Warga dan PT IPC Sengketa Lahan 13 Hektare, DPRD Minta Bukti Lapangan

Dhita Apriliani

Proyek Drainase Lintasi Lahan Warga, Pemkot Sepakati Opsi Tukar Guling

Dhita Apriliani

Komisi II DPRD Soroti Parkir Mie Gacoan, Pajak Off Street Belum Masuk

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page