
Samarinda, Infosatu.co – Pembangunan Taman Kota Terintegrasi di kawasan Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan anggaran sekitar Rp24 miliar, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain memastikan kesesuaian anggaran, dewan juga menekankan agar fasilitas tersebut tidak bersifat eksklusif dan tetap dapat diakses masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, meninjau langsung proyek di samping Gedung Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Deni menjelaskan hal tersebut berdasarkan paparan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jajaran teknis Pemkot.
Menurutnya, proyek tersebut merupakan pembangunan taman kota terintegrasi dengan kompleks perkantoran pemerintah.
“Proyek ini adalah pembangunan taman kota yang terintegrasi dengan kompleks perkantoran pemerintah,” ujar Deni, Selasa 3 Maret 2026.
Dengan anggaran sekitar Rp24 miliar, fasilitas yang dibangun meliputi area parkir rooftop berkapasitas sekitar 89 mobil, parkir motor di bagian bawah, serta ruang pertemuan.
Secara umum, ia menilai pembangunan tersebut sepadan dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Meski demikian, Komisi III memberikan catatan agar taman dan fasilitas pendukungnya dapat dinikmati masyarakat luas, bukan hanya kalangan pejabat atau pegawai pemerintah.
Akses publik dinilai perlu dibuka, minimal pada area terbuka, sehingga masyarakat dapat berkunjung dan melihat langsung hasil pembangunan yang dibiayai APBD.
“Taman ini harus bisa diakses masyarakat luas, bukan hanya kalangan internal pemerintah,” tegas Komisi III.
Dari sisi konektivitas, taman ini dirancang memiliki beberapa akses penghubung. Di sisi selatan direncanakan tembus ke area belakang kantor Bappeda dan gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara di sisi utara terdapat akses dari kawasan bekas lapangan voli yang terhubung ke stadion dan Jalan Kusuma Bangsa, serta akses langsung menuju gedung Balai Kota.
Dalam kesempatan itu, Komisi III juga menyoroti insiden robohnya tiang fasilitas “driving cage golf” yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Padahal, usia bangunan tersebut belum genap satu tahun.
Berdasarkan penjelasan teknis, area pembangunan sebelumnya merupakan lahan rawa yang telah ditimbun pada tahap awal pekerjaan tahun 2024.
Kondisi tanah yang labil diduga memengaruhi kekuatan pondasi pada titik tertentu sehingga menyebabkan tiang roboh. Bahkan, ditemukan indikasi tiang lain mulai mengalami kemiringan.
Deni meminta pemerintah memastikan keamanan konstruksi sebelum fasilitas difungsikan sepenuhnya, guna mencegah risiko keselamatan dan potensi kerugian anggaran.
“Pastikan keamanan konstruksi sebelum fasilitas difungsikan, agar tidak menimbulkan risiko keselamatan maupun kerugian anggaran,” tambahnya.
Diketahui, selain pembangunan fisik taman, fasilitas “driving cage golf” tersebut juga dilengkapi teknologi digital dengan total anggaran mencapai sekitar Rp60 miliar dan diklaim menjadi satu-satunya di Kalimantan.
Komisi III menegaskan, seluruh proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Samarinda.
