infosatu.co
DPRD KALTIM

Komisi III DPRD Kaltim Tinjau KM 28 Batuah, 3 Poin Kesepakatan Usai Adu Argumen Panas

Teks: Tinjauan Komisi III DPRD Kaltim, bersama Dinas ESDM Kaltim dan Pemkab Kukar ke PT BSSR.

Samarinda, infosatu.co – Kunjungan Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di KM 28 Desa Batuah, Kutai Kartanegara, menyita perhatian publik.

Hal ini karena menyentuh isu sensitif antara kegiatan tambang dan bencana alam.

Teks: Kondisi Terkini KM 28 Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Panas matahari dan tensi emosi tinggi sempat menjadi latar adu argumen antara warga, DPRD, dan PT BSSR, usai pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) pada 2 Juni lalu yang memicu inspeksi lapangan bersama Dinas ESDM dan Pemkab Kukar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk merespons kekhawatiran warga mengenai dugaan keterlibatan aktivitas tambang BSSR dalam longsornya tebing di KM 28.

Masyarakat curiga lubang bekas tambang dan genangan air merupakan pemicu bencana.

“Hasil kunjungan ini akan ditindaklanjuti oleh inspektur tambang dari ESDM secara independen,” ujar Reza kepada awak media, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia memastikan DPRD tidak memutuskan langsung, melainkan menunggu hasil investigasi resmi.

Jika terbukti ada pelanggaran, regulasi di tingkat pusat akan diusulkan melalui ESDM.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim, menyampaikan tiga tuntutan utama warga yang disepakati:

Pertama, santunan terhadap korban longsor. Kedua, status kepemilikan dan relokasi rumah warga tidak sekadar pinjam pakai. Ketiga, kejelasan penyebab longsor.

“Tiga hal itu yang sudah kita sepakati bersama warga yang hadir,” jelasnya.

Dinas ESDM akan mengirim surat resmi kepada pemerintah pusat untuk menghadirkan inspektur tambang.

Sebab, warga masih tak puas akan hasil kajian tim Unmul yang menjelaskan bahwa longsor di KM 28 Batuah tersebut adalah bencana alam.

“Jika terbukti BSSR bersalah, mereka wajib bertanggung jawab. Jika ini bencana alam, tentu kita tidak bisa menyalahkan siapa pun,” kata Bambang.

Lebih lanjut, ia menambahkan koordinasi intensif akan dilakukan dengan Pemkab Kukar untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

Sementara itu, dari kubu PT BSSR, Donny Nababan, Kepala Teknik Tambang, menegaskan bahwa mereka telah menjalankan tanggung jawab melalui CSR berupa sembako dan bantuan lain.

Lebih dari itu, Ia juga menegaskan, di area bekas disposal tambang yang telah direklamasi sejak 2024, ketinggian air di kolam (134 m di atas permukaan laut) tidak mungkin menyebabkan longsor di ketinggian 147 m.

“Kolam ini hanya menampung air hujan, dan ilmu air itu tidak bisa mengalir ke atas. Disposal ini pun sudah masuk tahap reklamasi,” jelas Donny.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil investigasi yang objektif saat terdengar suara keras di lokasi.

Setelah kunjungan, meski tensi sempat memanas, tiga poin kesepakatan akhirnya mampu menjadi penengah utama.

Warga berharap segera ada ukuran konkrit, santunan, relokasi hak milik, dan laporan resmi inspektur tambang.

“Harapannya kejelasan dari inspektur tambang bisa menjelaskan apakah ini akibat hujan atau kegiatan tambang itu yang ditunggu masyarakat,” ungkap Akhmed Reza Fachlevi menutup sesi, menegaskan harapan warga akan transparansi dan keadilan.

Related posts

DPRD Kaltim Minta Pengambilalihan Kakaban Didasari Kajian Menyeluruh

Martinus

8 Bulan Pembunuhan di Muara Kate, DPRD Desak Penegakan Hukum dan Larangan Jalan Tambang

Adi Rizki Ramadhan

Sapto Setyo Sebut Prestasi Kurash Kaltim Hasil dari Fondasi yang Terus Dibangun

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page