Jakarta, infosatu.co – Komisi Yudisial mengajukan tujuh nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc ke DPR RI pada Kamis (10/12/2020) lalu.
Hal tersebut dibenarkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur (AHN).
Tujuh nama yang diajukan Komisi Yudisial untuk mendapat persetujuan di antaranya dr Triyono Martanto sebagai calon Hakim Agung. Kemudian dr Petrus Paulus Maturbongs, dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yarna Dewita sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA).
“Ada Achmad Jaka Mirdinata dan dr Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA,” ucapnya.
Terhadap rencana pembahasan dan persetujuan usulan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, AHN menegaskan bahwa DPR RI masih akan mendalami rekam jejak para calon hakim tersebut sebagai bagian dari bahan untuk Fit and Proper Test.
“Tentu saja rekam jejak dan berbagai informasi yang berkaitan dengan para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tersebut akan kami dalami,” imbuhnya.
Komisi III akan segera melakukan Fit & Proper Test terhadap para calon. Kata AHN, jika tidak ada perubahan jadwal akan dilaksanakan pada 27 – 28 Januari 2021 pekan depan” jelasnya.
Saat ini, AHN mengaku jika tugas DPR memastikan bahwa calon yang diusulkan Komisi Yudisial layak dan tepat memegang palu Hakim Agung. Untuk itulah perlu dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
“Mari kita semua mengikuti proses tersebut” ujarnya.
Tidak lupa, AHN meminta masyarakat untuk selalu turut mengawal jalannya demokrasi, salah satunya melalui pemantauan terhadap uji kelayakan dan kepatutan ini.
“Saya kira uji kelayakan ini merupakan salah satu media pembelajaran masyarakat dalam berdemokrasi, untuk itu saya harap masyarakat turut mengawal proses ini. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” tegas AHN.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Komisi III, sebelum diselenggarakan uji kelayakan dan kepatutan, terlebih dahulu akan dilakukan RDP dengan Komisi Yudisial selaku panitia seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.
Topik yang akan dibicarakan pada RDP tersebut adalah meminta penjelasan ketua Komisi Yudisial terkait para calon yang diusulkan tersebut. (editor: irfan)