infosatu.co
DPRD BONTANG

Komisi II Godok Raperda Keolahragaan

Anggota Komisi II DPRD Bontang Ridwan dalam keterangan persnya. (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan tengah digodok DPRD melalui Komisi II DPRD Bontang.

Anggota Komisi II DPRD Bontang Ridwan menyatakan Raperda Keolahragaan merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Bontang guna memberikan payung hukum terhadap keolahragaan.

“Harus ada perlindungan hukumnya karena kan kearifan lokalnya banyak. Itu perlu dilindungi Undang-Undang (UU),” ungkapnya saat ditemui awak media usai rapat di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (16/8/2021).

Kata dia, pembahasan Raperda tersebut sudah sampai pada tahap Bab 3 Pasal 7, pihaknya pun berharap agar Raperda itu dapat dirampungkan pada tahun 2021, sehingga pada di 2022 Perda tersebut sudah dapat dijalankan.

“Kami berencana mewajibkan anggaran pemerintah sekian persen untuk kegiatan olahraga,” tuturnya.

Adapun tujuan dari digodoknya Raperda itu agar ke depannya anggaran kegiatan olahraga tidak hanya dianggarkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Tidak hanya batas kemampuan daerah. Pemerintah daerah bisa menargetkan olahraga mana yang berpotensi berkembang,” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page