
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Iswandi masih mengkaji sejumlah aturan retribusi dan pajak daerah yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan tersebut dinilai belum final karena masih terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki dan diperjelas sebelum ditetapkan.
Iswandi menyebutkan pembahasan lanjutan akan kembali dilakukan pada Kamis mendatang.
Hal tersebut menyusul adanya sejumlah catatan dan kritik yang disampaikan kepada OPD terkait agar aturan yang disusun tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga miskin.
Beberapa OPD yang dibahas antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sektor pertanian.
Untuk Dinas Kesehatan dan PUPR, Komisi II menyatakan aturan yang dibahas telah dinyatakan jelas dan tidak menimbulkan persoalan berarti.
“Karena kita minta perlindungan terhadap warga rentan dan warga miskin. Dari Dinas Kesehatan akhirnya sudah clear, PUPR juga clear,” ujarnya, Senin, 15 Desember 2025.
Sementara itu, pembahasan dengan DLH masih memerlukan pendalaman, khususnya terkait pengelolaan sampah dan penetapan tarif retribusi.
Iswandi menilai perlu adanya klasifikasi tarif yang adil agar tidak menyamakan beban antara masyarakat kecil dan pelaku usaha besar.
Oleh karena itu, DLH diberikan waktu tiga hari guna menyusun klasifikasi tarif berdasarkan golongan.
“Tadi masih saya minta diklasifikasi yang benar masalah sampah ini, mengenai tarif-tarifnya. Jangan sampai masyarakat kecil dengan pengusaha besar tarifnya sama,” katanya.
Selain itu, Iswandi juga menyoroti sektor pertanian dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menilai perlu adanya payung hukum yang jelas terkait penarikan retribusi dan pajak, mengingat perubahan regulasi baru dilakukan pada 2024 dan masih ditemukan beberapa klaster yang belum jelas pengaturannya.
Iswandi menyatakan mendukung upaya peningkatan PAD Kota Samarinda, namun menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus berkeadilan.
Ia menekankan agar kebijakan retribusi dan pajak tidak membebani masyarakat kecil, miskin, dan rentan, sejalan dengan prinsip perlindungan sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
