infosatu.co
DPRD KALTIM

Komisi II DPRD Kaltim Akan Panggil Semua Perusahaan Tambang, Pajak Alat Berat Minim

Teks; Nidya Listiyono Ketua Komisi II DPRD Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berencana memanggil semua pelaku usaha pertambangan di Kaltim guna meminta data mengenai alat berat yang digunakan. Baik yang memiliki plat nomor Kaltim maupun plat nomor dari luar Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menjelaskan aturan pajak terkait alat berat menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang sedang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Ya, dalam waktu dekat kami akan panggil semua pelaku pertambangan. Termasuk KPC, IMM dan lainnya,” ungkap Nidya, Sabtu (17/6/2023).

Menurutnya, pajak alat berat yang beroperasi di Kaltim dinilai memberikan kontribusi yang minim terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim. Rencananya, penarikan pajak kendaraan alat berat akan diberlakukan pada awal tahun 2024.

“Kami akan mempermudah balik nama yang di luar Kaltim supaya menjadi plat nomor Kaltim. PAD-nya agar masuk ke Kaltim,” terangnya.

Nidya menjelaskan saat ini, perusahaan yang memiliki alat berat hanya perlu membayar faktur pajak per tahun saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, selama ini tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah sebagai PAD.

Dengan diberlakukannya penarikan pajak alat berat pada tahun 2024, diharapkan akan meningkatkan pendapatan PAD bagi daerah. Nidya menyatakan saat ini alat berat hanya dikenakan pajak saat pembelian, namun setelah itu tidak ada lagi kewajiban pajak.

“Padahal, banyak kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur,” terangnya.

Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mengatur pajak daerah terkait alat berat. Nidya berharap agar PP terkait pajak tersebut segera terbit, sehingga pembeli akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen. Selain itu, perpanjangan faktur pajak dilakukan setiap tahun untuk menambah PAD.

Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran dan tanggung jawab perusahaan dalam membayar pajak dengan tepat. Ia berharap bahwa dengan diberlakukannya peraturan pajak yang baru, perusahaan akan lebih patuh dalam membayar pajak terkait alat berat yang mereka gunakan, sehingga dapat meningkatkan pemasukan PAD Kaltim secara signifikan.

“Penting juga kesadaran bagi pelaku tambang untuk menbayar pajak alat berat ini,” harapnya.

Selain itu, Nidya juga menyoroti keengganan perusahaan membayar pajak alat berat. Ia mengingatkan agar perpajakan terkait alat berat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang melakukan tindakan yang tidak patut, seperti pembelian alat berat di luar dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga di dalam negeri.

Hal ini berdampak negatif terhadap pembayaran faktur pajak dan sejenisnya.

“Perlunya pengawasan yang ketat dalam hal perpajakan alat berat guna mencegah adanya praktik penghindaran pajak,” tandasnya.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page