Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Komisi I DPRD Bontang bersama PT Brantas Abipraya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait tenaga kerja yang akan digunakan dalam pembangunan Bontang City Mall (BCM).
Dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan, Komisi I DPRD Bontang mempertegas PT Brantas Abipraya untuk mengikuti Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018.
“Dasarnya Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 menjelaskan bahwa investor yang masuk di Kota Bontang harus menjalankan peraturan tersebut,” jelasnya.
Komisi I selalu mengingatkan dan mensosialisasikan kepada semua perusahaan untuk bisa berkoordinasi dengan Disnaker.
“Mereka dipanggil lebih awal untuk RDP agar perusahaan ini bisa mengetahui perda kita dan menerapkannya, karena progress mereka juga baru sekitar 15 persen. Maka kita harus bersinergi dengan perusahaan yang akan mengerjakan projek itu, pada intinya itu,” tegas Irfan.