Bontang, infosatu.co – Adanya beberapa keluhan terkait dengan tunjangan guru SMA swasta, Komisi I DPRD Bontang berkomitmen akan terus menyuarakan aspirasi guru SMA di Kota Bontang.
Pasalnya diketahui terkait pendidikan SMA kewenangannya berada di tingkat provinsi, sehingga daerah sulit untuk memberikan tunjangan lantaran aturannya sudah beralih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Kami bakal memperjuangkan tunjangan guru SMA/sederajat swasta di Bontang,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan di DPRD Bontang, Selasa (9/5/2023).
Meskipun kewenangan berada di Pemprov Kaltim, dirinya akan tetap berjuang sebab ia menilai hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil masyarakat Bontang. Terlebih lagi perjuangan itu diperuntukkan bagi para tenga pendidik swasta di Kota Taman.
“Semenjak kewenangan beralih ke Pemprov Kaltim, guru SMA sederajat tidak lagi mendapat tunjangan dari daerah. Saya ini mencoba mencarikan solusi dan mau memperjuangkan tunjangan guru SMA/SMK swasta, itu dinaikkan ke pemprov kan hilang tunjangannya,” jelasnya.
Lebih jauh, Komisi I DPRD Bontang akan mencarikan solusi bagaimana guru SMA sederajat itu harus mendapatkan tunjangannya. Hal itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga pendidik sekolah swasta yang telah mengajarkan dan mendidik anak-anak Bontang.
“Kenapa kami perjuangkan itu karena DPRD sebagai wakilnya. Kalau kami mengatakan itu ranah provinsi, seolah-olah DPRD lepas tangan,” tuturnya.
Informasi tambahan, kewenangan SMA/SMK sederajat berada di provinsi sejak tahun 2017. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Tunjangan guru SMA/SMK sederajat terakhir diberikan tahun 2020 menggunakan dana hibah melalui anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kemudian, pada tahun 2021 insentif ditiadakan karena hibah tidak bisa dilakukan dua tahun berturut-turut.