Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Putri
Balikpapan, infosatu.co – Terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), membuat Komisi I DPRD Balikpapan melakukan sejumlah program kerja jangka pendek. Salah satunya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (22/10/2019).
Koordinator Komisi I DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa IMTN dianggap tidak perlu, dikarenakan tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan serta birokrasi pengurusan yang terlalu lama.
Ternyata masyarakat yang mengurus Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) ini tidak gratis dan tetap mengeluarkan dana. Bahkan dana yang dibayarkan ini tidak masuk dalam PAD.
Sabaruddin mengatakan bahwa banyak masalah yang terjadi di lapangan saat pengurusan surat tanah.
“Baik itu pengurusan IMTN bahkan sampai pengurusan surat tanah lainnya,” ucap Sabaruddin.
Ia menyampaikan, Komisi I meminta agar diperiksa kembali masalah IMTN.
“Seperti yang telah disampaikan Ramlan Kepala BPN Balikpapan ada plus minusnya,” katanya.
Sementara,Ketua Komisi I, H Jhony Ng lebih memfokuskan perhatiannya ke pelayanan yang harus diberikan BPN kepada masyarakat. Hal ini merupakan salah satu kepedulian terhadap masyarakat yang datang mengurus surat tanahnya agar lebih nyaman.
BPN merupakan penyeleksi pengurusan mulai dari kelurahan hingga kecamatan. Setelah masuk ke BPN, segala pengurusan tersebut dianggap selesai.
“Namun sisi negatifnya yaitu jalur pengurusan IMTN saat ini terlalu banyak birokrasi. Terkait masalah ini, Komisi I meminta pengurusan IMTN harus ditingkatkan agar bisa mendapatkan PAD. Dikarenakan selama ini dianggap pengurusan IMTN gratis,” lugasnya.
Ia kembali menegaskan , yakni kepengurusan IMTN tidak gratis dan masih ada pembayaran dibawah tangan terkait pengurusan IMTN.
“Terkait hal ini, Komisi I meminta agar biaya pengurusan IMTN bisa dilegalkan jika memang IMTN mau dipertahankan BPN,” tegasnya.
Dengan melihat jumlah ukuran tanah, setelah itu tentukan berapa harga dan berapa lama prosesnya. Jangan sampai proses pembuatan IMTN ini ditunda hingga berbulan-bulan, bahkan sampai ada yang pengurusannya hingga beberapa tahun belum selesai juga.
“Kedepannya Komisi I dan BPN Balikpapan akan membuatkan rumusan-rumusan terkait permasalahan ini, agar proses pembuatan IMTN bisa lebih efektif,” tutupnya.