Samarinda, Infosatu.co – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur mendorong setiap badan publik untuk memperkuat keterbukaan informasi publik karena masyarakat berhak mendapatkan informasi.
Hal itu disampaikan Ketua KIP Ramaon Dearnov Saragih saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, kepada masyarakat di Samarinda, Senin (17/10/2022).
Ramaon mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, berbagai bentuk penyimpangan dapat diminimalisir.
“Dana yang dipakai untuk menjalankan program dari pada publik itu adalah dana yang dikelola negara. Jadi masyarakat berhak mengawasi, berhak tau ngapain saja mereka, apa program mereka dan apa capaian mereka. Dan kemudian memberikan masukan kepada badan publik,” jelasnya.
Masyarakat juga dapat mengembangkan potensinya melalui informasi publik demi meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
“Masyarakat itu kan punya potensi macam-macam. Kalau kemudian informasi tentang potensi itu disimpan oleh pemerintah atau badan publik, maka masyarakat tidak mendapatkan informasi tentang potensi itu,” tuturnya.
Mengingat prevalensi pengguna serta penyebaran narkoba di Provinsi Kalimantan Timur meningkat, maka setiap badan publik terkait perlu menyediakan layanan informasi publik.
Menurutnya, sebagian masyarakat belum mendapatkan informasi publik mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika serta upaya penanganan lainnya.
“Persoalan mengenai narkotika, kadang ketika informasi itu tertutup misalnya terkait rehabilitasi. Masyarakat yang mau sembuh jadi tidak bisa sembuh. Karena gak tahu kalau dia mau mengakui kalau terlibat narkoba dia bisa direhabilitasi bukan ditangkap,”urainya.
“Informasi seperti ini harus disampaikan kepada masyarakat sehingga mereka bisa memperbaiki kondisinya sehingga negara semakin sehat. Negara yang sehat dan bebas narkoba maka masyarakat juga akan semakin maju,”sambungnya.