Penulis : Lydia – Editor : Putri
Samarinda, infosatu.co – Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi/ajudikasi nonlitigasi. Hari ini, Kamis (07/11/2019) menggelar KI Kaltim Awards yang ke – II di Lantai 2 Ballroom Swiss-Belhotel Samarinda.
Acara penghargaan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah A.D., SE., MM, dan beberapa OPD lainnya.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Kaltim, Sencihan menjelaskan beberapa instansi yang dimonitoring oleh KI yakni kurang lebih 841 desa, 197 kelurahan, 103 kecamatan, 300 OPD lingkup Pemprov Kaltim dan Kabupaten/Kota se-Kaltim, 20 kantor PN-PA-PTUN-PT, 35 BUMD/Perusda, 16 BLUD, 7 PTN, 21 KPUD/Bawaslu Daerah, 11 DPRD, 15 BUMN, 176 parpol tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim, 300 ormas/LSM/OKP/yayasan serta 11 instansi vertikal di Kaltim.
Dari 463 badan publik se-Kaltim, hanya ada sekitar 9 Pemerintahan desa yang di monitoring yaitu 4 desa di kab berau, 1 desa di Kabupaten Kutim, 3 desa di Kabupaten Kukar, dan 1 desa di Kabupaten Mahakam Ulu.
“Dan ada sekitar 90 website kantor kelurahan yang dimonitoring, dengan rincian 15 kelurahan di Bontang ,14 di Balikpapan, 1 di Kutai Kartanegara, serta 60 kelurahan di Kota Samarinda. Ada 25 website kantor kecamatan yang dimonitoring yaitu 9 kecamatan di Samarinda, 3 kecamatan di Balikpapan, 3 kecamatan di Bontang, serta 10 kecamatan di Kabupaten Paser,” ungkapnya.
Diketahui bahwa, untuk badan publik se-Kaltim yang dimonitoring yakni 115 web OPD pemkot, 32 Pemerintah Provinsi Kaltim, 9 web BUMD/ Perusda se-Kaltim, 8 web BLUD se-Kaltim, 7 web perguruan tinggi negeri, 20 web kantor pengadilan, 18 web KPU/Bawaslu sekaltim, 5 web BUMN & 11 web instansi vertikal, 6 web DPRD se-Kaltim serta 25 web BP non pemerintah.
“Kurang lebih 1.700 yang terdata, hanya ada 361 badan publik yang memiliki website dari jumlah tersebut. Ada 41 website badan publik yang mendapat web awards pada 14 kategori di KI Kaltim Awards ke-2 tahun 2019,” jelasnya.
Tahun 2018 kemarin ada sekitar 210 website yang dimonitoring, dan saat ini ada peningkatan hampir 100 lebih website yang dimonitoring.
“Acuan pokoknya adalah penilaian monitoring web badan publik sesuai pasal 9, 12, 14, 15, 16 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 11 dan 20 Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” lanjutnya.
Beberapa perubahan positif dari hasil monitoring KI Kaltim Awards 2019 yaitu sudah ada 7 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim masuk dalam level menuju informatif dari sebelumnya hanya 2 OPD.
“Kemudian ada 10 PPID utama Pemkab/Pemkot se-Kaltim yang sudah memiliki website dari sebelumnya hanya 4, serta sudah ada 7 website DPRD dari sebelumnya hanya 5. Ini adalah suatu perubahan positif,” jelasnya penuh semangat.
Salah satu penilaian adalah pembatasan akses, UU 14 Tahun 2008 itu tidak ada aturan mengunduh atau mendownload serta melihat informasi, pada badan informasi publik.
“Mungkin akan diskusikan bagaimana caranya merecord publik, yang mengakses informasi pada badan publik. Disisi lain ini menyebabkan lambatnya akses langsung, apalagi jika website diminta menjadi member publik baru bisa mendownload. Ini yang kita sayangkan. Tentunya semua pihak harus berkerjasama terkait hal ini,” tutupnya.