Samarinda, infosatu.co – Ketua Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim), Irianto Lambrie, memaparkan peran dan tugas tim ahli dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah di Kaltim.
Irianto menyebut, dalam struktur TAGUPP terdapat dua unsur utama, yakni dewan penasihat dan tim ahli.
“Kita itu namanya tim ahli, ada dua struktur, ada dewan penasihat dan tim ahli. Saya yang mengetuai tim ahli. Jadi dewan penasihat tersendiri,” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menuturkan bahwa tim ahli berfungsi memberikan berbagai pertimbangan dan saran kepada Gubernur dan Wakil Gubernur dalam merumuskan kebijakan daerah serta mengantisipasi berbagai persoalan pembangunan di Kaltim.
Tim ahli juga berperan mencari solusi agar kualitas pembangunan daerah dapat terus meningkat.
Menurutnya salah satu hal yang menjadi perhatian saat ini adalah kondisi fiskal pemerintah daerah.
“Sekarang kita tidak bisa lagi terlalu menggantungkan diri pada dana transfer atau menunggu dana bagi hasil. Kita tahu kebijakan pemerintah pusat sekarang ada pengetatan karena fiskal kita juga sedang sulit,” katanya.
Kondisi tersebut, todak hanya terjadi di Kaltim, tetapi juga dialami oleh banyak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya melalui pajak dan retribusi daerah, tentunya tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki banyak aturan yang harus dipatuhi karena diatur oleh berbagai regulasi dan kementerian.
“Kita akan mengkaji itu. Sebagai tim ahli kita melakukan kajian yang tidak hanya bersifat pragmatis atau praktis, tetapi berbasis ilmiah. Basis kita adalah akurasi data, fakta, dan analisa yang secara keilmuan bisa dipertanggungjawabkan, tetapi juga bisa dieksekusi dalam praktik,” jelasnya.
Meski demikian, Irianto menekankan bahwa tim ahli tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan. Peran tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur.
Selain itu, terkait jumlah anggota tim yang mencapai 38 orang, Irianto mengatakan bahwa penyusunan struktur tersebut merupakan kewenangan Gubernur dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Jumlah tim ahli pada daerah lain, sepengetahuannya bahkan lebih besar, seperti di DKI Jakarta yang menurutnya pernah memiliki sekitar 73 anggota.
Irianto memastikan bahwa keberadaan TAGUPP tidak akan tumpang tindih dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena telah memiliki mekanisme kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Menurutnya, komunikasi dengan OPD lebih bersifat pendampingan, bukan mengambil alih kewenangan.
“Kita tidak menentukan kebijakan. Komunikasi kita sifatnya pendampingan dengan OPD. Peran kita itu fasilitasi, menjembatani OPD yang mungkin belum terdiskusikan dengan Gubernur karena keterbatasan waktu,” ujarnya.
Tim ahli juga, katanya berfungsi sebagai pendukung bagi OPD dalam mencari solusi atas kendala yang dihadapi. Hasil kajian dan masukan dari tim ahli kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti.
“Tidak kami yang mengeksekusi, tapi kami menyampaikannya ke Gubernur. Nanti Pak Gubernur yang menginstruksikan,” katanya.
Lebih lanjut, Irianto menjelaskan bahwa dalam struktur tim ahli terdapat sejumlah bidang kerja, di antaranya bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan rakyat, bidang ekonomi, infrastruktur dan Sumber Daya Alam (SDA), serta bidang optimalisasi pendapatan dan keuangan daerah.
Terdapat pula bidang informasi dan komunikasi publik yang menurutnya memiliki jumlah anggota lebih banyak karena tantangan komunikasi publik di era digital semakin kompleks.
“Di zaman digitalisasi dan teknologi informasi sekarang, siapa pun yang jadi Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, bahkan Ketua RT harus siap dengan telaahan, kritik, bahkan caci maki. Itu bagian dari risiko jabatan,” ungkapnya.
Ia meyakini kondisi tersebut merupakan realitas yang tidak bisa dihindari oleh pejabat publik. Karena itu, pemerintah perlu memahami dinamika komunikasi publik yang berkembang di tengah masyarakat.
