Banjarmasin, infosatu.co – Verifikasi media ke Dewan Pers menjadi isu yang berkembang luas di daerah dan membuat tidak sedikit pengelola media merasa tidak perlu lagi untuk mengurus kelengkapan medianya.
Menjawab isu itu, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan media memang tidak diharuskan mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Lantaran fungsi Dewan Pers pascareformasi tidak lagi sama dengan fungsi Dewan Pers di era orde baru yang menjadi alat kekuasaan.
Akan Tetapi patut untuk ditekankan bahwa dalam UU tersebut khususnya pada Pasal 15 disebutkan salah satu tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan media.
“Ini sebetulnya barang lama yang sudah selesai dibahas tahun 1999 lalu. Belakangan muncul lagi karena ada pihak-pihak yang ingin menciptakan kekisruhan dengan mengutip isi Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 dan mengaburkan konteksnya,” jelasnya.
Selain itu, mengenai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, kata Teguh hal tersebut merupakan konsekuensi dari pendataan yang dilakukan Dewan Pers untuk mengetahui jenis, kualitas, domisili dan hal-hal lain yang terkait dengan perusahaan pers yang didata.
“Memang yang didata harus diverifikasi. Tidak bisa hanya dicatat dalam pendataan tanpa diperiksa administrasi dan kondisi faktualnya. Pendataan itu harus jelas,” pungkasnya.