infosatu.co
DPRD KALTIM

Ketua DPRD: Pemprov Harus Bertindak, Nilai Kontrak Royal Suite Hotel Cacat Hukum

Teks: Royal Suite Hotel Balikpapan (.istimewa)

Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI) harus segera dievaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Ia menyebut bahwa kerja sama tersebut cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD.

Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin menyusul mencuatnya kembali persoalan pengelolaan Royal Suite Hotel yang diketahui menunggak kontribusi tetap ke kas daerah sejak tahun kedua kerja sama, dengan akumulasi mencapai Rp4,8 miliar.

Selain itu, hotel yang merupakan aset Pemprov Kaltim juga diduga menyimpang dari fungsi awal, dengan mengubah kamar menjadi karaoke dewasa dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Sampai sekarang, kami belum pernah melihat dokumen persetujuan dari DPRD. Berdasarkan regulasi, semua kerja sama pemanfaatan aset daerah harus disetujui dewan. Kalau ini tidak ada, maka dasar hukumnya lemah, bahkan bisa dikatakan cacat,” tegas Hasanuddin saat ditemui pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia menambahkan, DPRD Kaltim akan mengkaji seluruh kontrak kerja sama serupa untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi yang berulang, sekaligus menjaga integritas tata kelola aset publik.

Hasanuddin menilai, dugaan wanprestasi yang dilakukan PT TBI seharusnya menjadi momentum bagi Pemprov untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh aset milik daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Apalagi, berdasarkan penelusuran BPK, kontribusi hanya dibayarkan sekali di tahun pertama, dan sejak 2018 menjadi temuan resmi.

“Jangan biarkan ada pihak yang mengelola aset daerah seenaknya. Kalau pengelola tidak patuh kontrak dan menyalahgunakan izin, apalagi tidak menyetor ke kas daerah, Pemprov wajib bertindak. Ini soal kepercayaan publik dan akuntabilitas keuangan daerah,” tambahnya.

Hasanuddin juga mengingatkan agar ke depan, semua bentuk kerja sama pemanfaatan aset harus mendapat verifikasi dan persetujuan DPRD, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Ini jadi pelajaran penting. Kita harus pastikan ke depan, tidak ada lagi kerja sama yang diloloskan di bawah meja tanpa persetujuan lembaga legislatif. Semua harus transparan,” pungkasnya.

Related posts

RS Tipe A di Kutim-Berau Diusulkan, DPRD Kaltim Minta Pemprov Fokus

Adi Rizki Ramadhan

Ekti Imanuel: Pemimpin Baru Mahulu Harus Siap Bangun Kerja Sama dengan Pemprov

Emmy Haryanti

Dukung Akses Wilayah Terpencil, Bandara Mahulu Masuk Tahap Perencanaan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page