
Samarinda, Infosatu.co – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, disinyalir tidak diperuntukan kepada wilayah perusahan berada.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menegaskan sejatinya dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab moral subuah perusahan terhadap wilayah tempat berdirinya perusahaan.
“Adanya bantuan CSR malah bukan untuk Kaltim tetapi untuk luar Kaltim. Kita menginginkan bahwa CSR itu harus diperuntukan di mana perusahan itu berdiri,” ungkapnya.
Diakuinya CSR merupakan sebuah tindakan sosial dari perusahaan yang mana telah diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi, namun tidak berarti mengabaikan peraturan di daerah.
“Jika semua aturan itu ditarik ke pusat maka akhirnya CSR nya larinya ke luar dan kita tidak punya kewenangan lagi,” ujarnya.
Hasanuddin juga bicara terkait penyaluran bantuan oleh perusahaan di Gunung Bayan, yang akhirnya direvisi menjadi bantuan pribadi.
“Kita perlu perdalam persoalan seperti ini,” imbuhnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, sesuai mekanisme pelaksanaan, CSR berbeda dengan Program Pembangunan Masyarakat (PPM). Kata Hasanuddin, CSR dalam pelaksanaanya diatur oleh perutaran dan tentunya melalui pemerintah, sedangkan PPM merupakan hibah dari perusahan yang diberikan langsung kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dan lainnya yang berkaitan dengan peningkatan ekononi masyarakat.
“Jadi bedakan itu, jangan disatukan,” pungkasnya.