Pasuruan, infosatu.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Syamsul Hidayat, menegaskan proses perpindahan anggota Komisi di lingkungan DPRD harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Syamsul Hidayat menjelaskan, mekanisme perpindahan anggota komisi dapat diajukan oleh fraksi dan pada umumnya dilakukan pada awal tahun anggaran.
Namun, pelaksanaannya sempat terkendala karena tidak terpenuhinya kuorum rapat.
“Untuk perpindahan komisi itu bisa diajukan oleh fraksi di awal tahun anggaran. Namun kemarin tidak mencapai kuorum karena ada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.
“Sehingga akhirnya belum jadi dilaksanakan,” ujarnya, Saat di temui awak media di Bangil, Kamis 5 Februari 2026.
Ia menyampaikan, hingga saat ini usulan perpindahan anggota komisi tersebut belum diputuskan dan masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, semua bergantung pada pengajuan resmi dari masing-masing fraksi.
“Kalau saat ini masih belum bisa. Itu kan usulan dari fraksi, tergantung fraksinya. Nanti akan kita rapatkan di pimpinan, kemudian kita lihat regulasinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syamsul mengungkapkan adanya perbedaan persepsi terkait definisi “awal tahun anggaran” yang menjadi dasar pengajuan perpindahan anggota komisi.
Perbedaan penafsiran tersebut berkaitan dengan apakah Januari atau Februari masih termasuk dalam kategori awal tahun anggaran.
“Awal tahun anggaran ini kan ada beberapa persepsi. Apakah Januari atau Februari itu masih termasuk awal tahun anggaran,” ungkapnya.
Untuk memperjelas hal tersebut, Syamsul mengatakan pihaknya telah meminta jajaran sekretariat DPRD untuk melakukan pendalaman regulasi dengan melibatkan tenaga ahli.
“Kemarin saya memerintahkan untuk lebih mendetailkan dengan mengundang tenaga ahli, agar jelas yang dimaksud awal tahun anggaran itu apa sebenarnya,” pungkasnya.
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Pasuruan akan berhati-hati dalam mengambil keputusan dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
