Penulis: Asih – Editor: Irfan
Balikpapan, infosatu.co – Ditemukannya stiker lama tentang jadwal Pilkada sebelum pandemi Covid-19 yang terlanjur dicetak beredar di masyarakat. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Komisioner KPU Balikpapan Syahrul Karim.
Ia mengaku memang itu stiker lama yang sudah terlanjur tercetak sebelum masa pandemi Covid-19. Karena sudah tidak memiliki anggaran lagi untuk mencetak ulang, maka KPU Balikpapan berinisiatif untuk menutup tanggal pemungutan suara yang lama 23 September 2020 dengan jadwal baru yakni 9 Desember 2020 dengan menggunakan stiker.
“Memang kami akui stiker A2 KWK sudah terlanjur dicetak sebelum masa pandemi dan kemudian kami sudah tidak memiliki anggaran lagi untuk melakukan pencetakan stiker baru, dan stiker yang kita pergunakan dengan ditempeli stiker lagi yang bertuliskan 9 Desember 2020 dan tulisan yang ada di bawahnya itu kita coret,” jelas mantan jurnalis radio tersebut.
Syahrul menerangkan bahwa stiker yang tidak sesuai tersebut tidak banyak, hanya sebagian yang terselip ketika dilakukan revisi.
“Bayangkan jumlah stiker yang kita coret itu mencapai 230.000 menyesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK). Memang ada, cuman jumlahnya tidak banyak tidak sampai nol koma sekian persen sekitar 2 rumah saja,” ucapnya.
Ia mengakui memang sebagian besar warga belum mengetahui bahwa pelaksanaan Pilkada yang awalnya dilaksanakan pada 23 September 2020 ditunda ke 9 Desember 2020 mendatang.