infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Kepedulian Terhadap Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Kaltim Masih Rendah

Samarinda, infosatu.co – Kepedulian warga Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap kasus kekerasan seksual dinilai masih rendah.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim memperkirakan jumlah kasus yang selama ini dilaporkan hanya sebagian kecil dari permasalahan di masyarakat.

“Karena secara teoritis, kasus-kasus terhadap perempuan dan anak ini hanya 10 persen yang terlaporkan. Nah, kepedulian kita yang akan menentukan apakah kasus ini akan terus berlanjut atau kita putus,” kata Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim Mirza Alfian, Jumat (30/8/2024).

Ia mengatakannya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang digelar Perempuan Mahardhika Samarinda di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang.

Dalam kesempatan itu, Mirza mendorong warga untuk lebih peduli terhadap permasalahan kekerasan seksual. Tujuannya agar tingkat kesadaran hukum masyarakat meningkat dan kasus tersebut tidak terus terjadi.

Pihak UPTD PPA Kaltim juga memberikan pelayanan bantuan hukum dan psikologi terhadap pelapor maupun korban.

“Ini juga yang perlu ditekankan, bahwa bagi pelapor tidak akan kami sebarkan identitasnya. Pasti kami rahasiakan. Serta bagi korban yang melapor, tidak kami pungut biaya sama sekali,” tegas Mirza.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang digelar oleh Perempuan Mahardika Samarinda tersebut. “Terima kasih sekali kepada generasi muda yang peduli dengan kasus ini,“ ucapnya.

Komite Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menyatakan bahwa sosialisasi itu memang menyasar kalangan ibu-ibu penggerak sosial.

“Misalnya, ada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ada di lingkungan sekitar gitu. Dan ibu-ibu seperti TP PKK dan posyandu sangat dekat mengetahui adanya kasus kekerasan perempuan dan anak,” katanya, ujar Ika, sapaan akrab Mutiara Ika Pratiwi.

Dalam sosialisasi tersebut, muncul komitmen bersama dengan pihak Kecamatan Samarinda Seberang. Komitmen yang disepakati tentang kelanjutan sosialisasi yang lebih intensif hingga ke tingkat kelurahan maupun rukun tetangga (RT).

“Tadi sudah ada komitmen bersama dengan sekretaris kecamatan bahwa kegiatan ini penting untuk dilanjutkan begitu ke desa-desa atau juga mengumpulkan atau lebih spesifik lagi ke misalnya mereka yang pengurus di PKK atau di posyandu begitu ya,“ jelasnya.

“Mereka nanti bisa menjadi orang-orang yang menyebarkan informasi terkait dengan lingkungan sekitarnya,” tambah Ika.

Paralegal Perempuan Muda Sebaya Akan Dampingi Korban Kekerasan Berbasis Gender

Perempuan muda disebut sebagai salah satu kelompok yang rentan mengalami kekerasan berbasis gender, seperti pada hubungan pacaran.

Secara hukum, status ini tidak diakui. Namun demikian, kekerasan berbasis gender tetap berpotensi terjadi pada sepasang kekasih yang belum terikat dalam pernikahan.

Menyikapi hal hal tersebut, Perempuan Mahardhika telah membentuk Divisi Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) yang berfokus pada pendampingan perempuan muda korban kekerasan berbasis gender.

Koordinator PPMS Disya mengakui bahwa banyak sekali remaja yang tidak mengetahui akses untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami.

Mereka juga merasa malu, takut, dan menilai semakin disudutkan oleh kelompok sosialnya. Padahal, hak-hak sebagai korban maupun pelapor telah diatur secara rinci dalam UU TPKS.

“Misalnya, ketika masih belum siap untuk melaporkan itu juga bisa mendapatkan pemulihan terlebih dahulu, kemudian juga terkait dengan alat bukti ini juga dimudahkan. Bahwa keterangan korban bisa menjadi alat bukti,” katanya.

“Kemudian, juga berhak mendapatkan pendampingan gitu. Artinya berhak untuk ditemani. Misalnya masih trauma melaporkan kepolisian, maka bisa melapornya ke pendamping. Jadi, nanti polisi yang akan mendengarkan rekaman korban,” lanjut Disya.

Korban, menurutnya, kerap merasa sendiri dan kebingungan selama proses penanganan kasus. Korban perempuan muda biasanya lebih membuka diri kepada orang yang usianya setara.

“Di sinilah peran paralegal Perempuan Mahardhika. Kami akan mendampingi korban untuk mendapatkan bantuan. Dari proses pelaporan hingga pasca kasusnya selesai,” katanya.

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page