infosatu.co
DPRD KALTIM

Kepastian Tapal Batas, Syarifatul: Dasar Pembangunan Tak Boleh Kabur dalam RPJMD

Teks: Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Sya’diah.

Samarinda, infosatu.co – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur (Kaltim) 2025–2029 kembali mendapatkan perhatian serius dari DPRD.

Salah satu sorotan utama datang dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Sya’diah yang menekankan pentingnya kepastian batas wilayah sebagai fondasi sah dalam perencanaan pembangunan daerah.

Hal ini disampaikan Syarifatul usai menghadiri rapat konsultatif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menyebut bahwa banyak persoalan teknis dalam pembangunan daerah yang kerap berakar dari belum tuntasnya persoalan batas administratif.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berdampak langsung pada pelaksanaan APBD dan kepastian kewenangan pembangunan,” ungkapnya pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrpov Kaltim) juga memaparkan sejumlah titik batas yang masih menyisakan ketidakjelasan hukum.

Di antaranya mencakup wilayah antara Kabupaten Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, serta Kutai Timur dengan Berau.

Masalah yang sama juga terjadi di segmen lintas provinsi. Masih ada ketidakpastian batas antara Kutai Barat dengan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, hingga Kabupaten Paser dengan wilayah Barito.

Menurut Syarifatul, permasalahan ini bukan sekadar persoalan teknis tapi berimplikasi langsung pada efektivitas pemerintahan dan keadilan bagi warga.

“Ketidakjelasan ini bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan, bahkan konflik administrasi antarwilayah. Itu yang harus kita hindari,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Ia menambahkan, keakuratan peta kewilayahan sangat menentukan kualitas dokumen RPJMD.

Tanpa dasar hukum yang jelas soal tapal batas, program strategis berpotensi salah sasaran atau berbenturan dengan kepentingan daerah lain.

Bagi Pansus, kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.

Kejelasan tapal batas juga akan memperkuat arah kebijakan pembangunan yang responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.

“RPJMD bukan hanya tentang visi ambisius. Ia harus berpijak pada data dan kondisi aktual kewilayahan. Kalau dasarnya kabur, pembangunan pun jadi tak terarah,” tutupnya.

Rapat konsultatif ini menjadi bagian dari upaya Pansus memastikan bahwa RPJMD Kaltim 2025–2029 menjadi dokumen kebijakan yang bukan hanya legal-formal, tetapi juga substantif dan dapat dijalankan tanpa hambatan administratif.

Related posts

Syarifatul Sya’diah: Kunjungan Gubernur ke Berau Dorong Perhatian Nyata untuk Pesisir

Adi Rizki Ramadhan

Pembangunan Jangan Hanya di Kota, Agusriansyah Desak RPJMD Prioritaskan Daerah Terpencil

Emmy Haryanti

Finalisasi RPJMD Kaltim 2025–2029, DPRD Soroti Efektivitas dan Kesesuaian Anggaran

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page