Kota Pasuruan, infosatu.co – Sejumlah kepala Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menggelar hearing bersama anggota DPRD Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Kegiatan hearing ini dilakukan guna membahas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, khususnya terkait pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hibah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kota Pasuruan serta didampingi Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PC PERGUNU) Kota Pasuruan.
Dalam hearing tersebut, Vivi selaku Wakil Bendahara PC PERGUNU Kota Pasuruan menyampaikan bahwa lembaga Madin dan TPQ pada prinsipnya tidak menolak kewajiban membuat laporan SPJ, namun meminta adanya penyederhanaan teknis.
“Kami tidak menolak SPJ. Kami siap membuat laporan dan mempertanggungjawabkan bantuan. Tapi tolong jangan terlalu njelimet atau terlalu ribet, karena realita di lapangan banyak pengelola yang fokusnya mengajar, bukan administrasi,” ujar Vivi kepada media infosatu.co, Minggu 1 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa banyak lembaga kecil belum memiliki tenaga administrasi khusus, sehingga ketika persyaratan terlalu detail, mereka merasa kewalahan bahkan takut salah.
“Jangan sampai teman-teman di bawah merasa diweden-wedeni atau ditakut-takuti kalau salah nanti harus mengembalikan bantuan. Itu yang membuat sebagian akhirnya memilih tidak mengambil bantuan,” tambahnya.
Menurut Vivi, tujuan utama lembaga adalah mendidik dan membina santri agar menjadi generasi yang agamis dan berakhlakul karimah.
Karena itu, ia berharap kebijakan teknis pelaporan dapat disesuaikan tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.
“Kalau bisa disederhanakan kenapa tidak? Kalau bisa dipermudah, ya tolong dipermudah. Supaya bantuan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh lembaga dan guru-guru kami,” tegasnya.
Melalui hearing tersebut, diharapkan DPRD Kota Pasuruan dapat menjembatani aspirasi Madin dan TPQ dengan dinas terkait agar ditemukan solusi yang lebih fleksibel dan berpihak pada kondisi riil di lapangan.
