Samarinda, infosatu.co – Outlook Pers Tahun 2022 yang digelar Sabtu (8/1/2022) memuat banyak pembahasan terkait bagaimana perusahaan media kedepannya, terutama persyaratan media yang dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal yang hadir dalam kesempatan ini mengatakan pihaknya akan mengajukan draf Pergub Media pada Gubernur Isran Noor.
“Kita buat draf dulu, karena pembuatan draf ini butuh masukan dari asosiasi yang ada di Kaltim,” ungkapnya di Swiss-belhotel Jalan Mulawarman.
Minggu depan, Faisal akan menemui beberapa asosiasi yang menaungi perusahaan pers di Kaltim untuk membicarakan beberapa poin dalam Pergub Media.
“Ketika kita sudah dapat poin-poinnya, staf saya akan membuat tim untuk perancangan draf Pergub Media. Lalu setelah jadi akan kita usulkan ke Biro Hukum,” terangnya.
Nantinya, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kemudian ditandatangani Gubernur Kaltim.
Intinya beber Faisal, konsep yang akan dibuat dalam Pergub ini yaitu bagaimana perusahaan pers bisa bekerja sama dengan unsur pemerintah.
Salah satu syaratnya, harus bergabung dengan asosiasi yang menaungi perusahaan pers. Lalu, perusahaan pers ini sudah sesuai aturan, mempunyai badan hukum dan lain-lain yang akan ditentukan.
“Itulah perusahaan pers yang dapat bekerja sama dengan pemerintah. Nanti, proses pencairannya juga akan dituangkan di dalam Pergub tersebut,” tegasnya. (editor: Dani)