infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Kenaikan UMK Samarinda 2022 Tidak Sampai 1 Persen

Samarinda, infosatu.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda melakukan rapat bersama untuk membahas atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022.

Pembahasan tersebut dihadiri unsur pemerintah, Dewan Pengupahan Kota Samarinda, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serikat pekerja dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Disnaker Samarinda Wahyono Hadiputro mengatakan ada penyesuaian kenaikan UMK tahun 2022. Ini berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Samarinda.

Akan tetapi, Wahyono tidak mau membeberkan besaran nominal yang didapat atas hasil pertemuan tersebut. Sebab, ia ingin merekomendasikannya terlebih dulu kepada Wali Kota Samarinda untuk disampaikan pada Gubernur Kaltim yang kemudian nantinya akan ditetapkan.

“Ini hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Samarinda. Nominalnya ada, namun apa ini harus disampaikan sekarang. Kan masih mau disampaikan ke Wali Kota Samarinda dulu untuk diteruskan ke Gubernur Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim,” ungkapnya, Senin (22/11/2021).

Ditanya awak media, apakah nilai kenaikannya lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang sudah ditetapkan Gubernur Isran Noor sebesar 1,11 persen. Ia hanya mengatakan jika kenaikannya tidak sampai 1 persen.

“Kenaikannya tidak sampai 1 persen, tapi pada dasarnya kita berpegang pada aturan yang berlaku. Kalau secara garis besar semuanya menerima dan menyepakati. Ada serikat yang merasa keberatan, tapi dia hadir juga,” paparnya. (editor: irfan)

Related posts

Samarinda Siap Gelar Workshop Bubur Peca’ Kuliner Khas Ramadan

Rizki

Wawali Samarinda Ajak Influencer Jadi Teladan di Media Sosial

Emmy Haryanti

TPS Teuku Umar Dibongkar, DLH Samarinda Alihkan Pembuangan ke 3 Titik Alternatif

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page