infosatu.co
Balikpapan

Kenaikan BPJS di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Tidak Layak

Penulis: Asih – Editor: Irfan

Balikpapan, infosatu.co – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 sudah diumumkan sejak Mei lalu melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut keterangan Anggota Komisi lV DPRD Balikpapan Puryadi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020. Sementara untuk kelas III berlaku pada Januari 2021.

“Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ucapnya saat ditemui infosatu.co di ruang kerjanya Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (07/07/2020).

Hal tersebut menurut Puryadi, dalam perincian Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai berikut yaitu iuran individu Kelas I sebesar Rp 150 ribu perbulan dibayar peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja (BP) atau pihak lain atas nama peserta.

Selanjutnya, iuran individu kelas II sebesar Rp 100 ribu perbulan dibayar peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas III tahun 2020 sebesar Rp 25.500, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000.

Menanggapi kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, Puryadi mengutarakan jangan menaikkan iuran BPJS di tengah Pandemi Covid-19.

“Kalaupun mau menaikkan iuran BPJS, tunggu ekonomi masyarakat kembali normal. Apakah dengan dinaikkannya BPJS ini, sudah bisa meningkatkan pelayanan BPJS kepada masyarakat secara maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puryadi mengungkapkan dengan banyaknya karyawan yang diPHK dan dirumahkan oleh perusahaan, membuat perekonomi masyarakat melemah, jadi menurut pribadinya kurang pas dengan dinaikkannya iuran BPJS saat ini.

“Seharusnya pemerintah bisa melihat kondisi dan situasi saat ingin menaikkan iuran BPJS, karena masyarakat lagi dalam ekonomi susah. Di saat seperti ini, pemerintah sebaiknya bisa memberikan solusi untuk masyarakat, bukan membuat masyarakat tambah susah,” tutupnya.

Related posts

Polresta Apresiasi JMSI Balikpapan Lewat Piagam ‘Polri untuk Masyarakat’

Adi Rizki Ramadhan

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Eksekusi Lahan Ocean’s Resto Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page