Samarinda, infosatu.co – Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) angkat bicara.

Asisten Deputi Ratih Rachmawati, menegaskan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ratih menyebut koordinasi lintas sektor menjadi faktor utama efektivitas pencegahan dan penanganan TPPO di daerah.
Menurutnya, struktur terbaru gugus tugas telah menetapkan enam Kelompok Kerja (Pokja) yang membutuhkan kontribusi langsung dari berbagai OPD sesuai tugas dan kewenangan.
“Masih banyak OPD yang kebingungan terkait peran mereka. Padahal dalam struktur gugus tugas sudah jelas diatur secara makro, dan setiap sektor punya tanggung jawab masing-masing,” ujar Ratih saat Rapat Koordinasi Pencegahan TPPO pada Kamis, 4 Desember 2025.
Sebagai contoh, Ratih menyebutkan peran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang dinilai penting dalam pengawasan kegiatan pelatihan serta program pengiriman pemuda ke luar daerah maupun luar negeri yang berpotensi menimbulkan risiko eksploitasi.
Ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan wilayah rawan dan penyampaian edukasi publik.
“Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga bisa memberikan sosialisasi dan perlindungan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Ratih menambahkan bahwa saat ini KemenPPPA sedang menyusun panduan teknis pembagian peran OPD secara detail untuk memastikan pelaksanaan gugus tugas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berjalan lebih terarah.
“Nanti akan ada panduan resmi yang menjelaskan peran masing-masing lembaga sehingga daerah tidak perlu ragu dalam menjalankan tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi),” ujarnya.
Ratih menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari tingkat desa melalui penguatan layanan berbasis komunitas, pembentukan jejaring perlindungan perempuan dan anak, serta aktivasi layanan terpadu satu pintu.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu bergerak dari akar dengan melibatkan seluruh sektor sehingga tidak hanya dibebankan kepada DP3A atau penegak hukum.
