Samarinda, infosatu.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara menggelar sosialisasi pengelolaan serta pengembangan jaringan dan informasi hukum di Hotel Grand Victoria pada Kamis (24/2/2022).
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Pemanfaatan dan Peningkatan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Daerah Sebagai Wujud Pelayanan Publik Era Revolusi Digital 4.0′ ini bertujuan untuk memberikan pemahaman betapa pentingnya dokumentasi serta informasi hukum.
Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan menyebutkan bahwa dokumentasi dan informasi hukum harus tertata dengan baik dalam suatu jaringan nasional. Sebab merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Selain itu semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Maka untuk mengelola dokumentasi serta informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu adanya kerja sama antara pihak terkait.
“Pastinya kerja sama sangat dibutuhkan dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu serta terintegrasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sofyan menjelaskan bahwa JDIH Nasional merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
“Oleh sebab itu, JDIH Nasional harus mampu menjadi pusat dokumen hukum nasional yang mengumpulkan serta mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Perlu diketahui, portal JDIHN dirancang Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengelola data serta informasi hukum antara pusat JDIHN dan seluruh anggota JDIHN dalam sebuah sistem basis data nasional yang terintegrasi.
Keberadaan Portal JDIHN sebagai basis data sekaligus mesin pencari dokumen hukum diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi penataan regulasi yang masih menjadi persoalan.
“Kita patut bersyukur karena Kaltimtara telah terintegrasi dengan pusat JDIHN 100 persen pada bulan Agustus 2021 dengan jumlah 34 anggota. Sedangkan anggota JDIH perguruan tinggi se-Kaltimtara belum 100 persen terintegrasi,” ujarnya.
Terwujudnya basis data dokumen dan informasi hukum yang terintegrasi sangat penting untuk mempercepat pelaksanaan reformasi hukum.
“Karena basis data dokumen hukum yang lengkap dan akurat akan menjadi dasar dalam penataan regulasi. Intinya, optimalisasi tugas serta fungsi JDIHN sebagai pusat dokumentasi dan lnformasi hukum Nasional sangat diperlukan,” katanya. (Editor: Dani)