infosatu.co
NASIONAL

Kemenkumham Kaltimtara Minta 7 Kalapas dan Kabapas Berinovasi

Samarinda, infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Sofyan melantik serta mengambil sumpah Kalapas dan Kabapas di Aula Kemenkumham Kaltim Jalan MT Haryono, Senin (6/12/2021).

Mereka yang dilantik seperti Wagiso sebagai Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kaltim Tri Winarsih menggantikan Sri Astiana sebagai Kalapas Perempuan Kelas II A Tenggarong.

Sofyan juga melantik Hidayat menggantikan Mohammad Iksan sebagai Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Arimin menggantikan Yosef Benyamin Yembise sebagai Kalapas Kelas II A Tarakan.

Selanjutnya, I Wayan Nurasta Wibawa menggantikan Taufiq Hidayat sebagai Kalapas Kelas II B Nunukan, Edy Mansah menggantikan Herry Muhammad Ramdan sebagai Kabapas Kelas II Samarinda serta Yudi Hari Yanto yang menggantikan Ade Hari Setiawan sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Tenggarong.

Selain melantik pejabat di lingkungan Lapas, Bapas dan Kemenkumham Kaltim, ia juga melantik 34 notaris dan 3 orang analis hukum Kemenkumham Kaltimtara.

“Pada hari ini juga ada 34 notaris yang saya lantik, 3 seperti notaris pengganti dan 31 orang lainnya notaris baru. Ditambah lagi 3 analis hukum yang baru saya lantik juga, jadi kegiatan pada hari ini cukup padat,” ungkapnya.

Pelantikan ini kata Sofyan, memang harus cepat dilakukan mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi di Lapas atau pun Bapas. Intinya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan di dalam Lapas dan Rutan.

“Kondisinya sangat urgent, banyak permasalahan di pemasyarakatan maka dari itu tidak boleh ada kekosongan. Begitu pun analis hukum, sifatnya cukup urgent karena akan menganalisa produk hukum yang ada di Kaltim. Mereka menganalisa peraturan perundang-undangan, apakah masih layak atau tidak,” terangnya.

Harapan Sofyan pada 7 pejabat yang baru dilantik yaitu bisa memberikan nuansa baru di dalam Lapas dan Bapas. Mereka juga diminta untuk semakin Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif (PASTI).

“Yang sudah baik diharapkan lebih baik lagi, kemarin sudah bagus namun saya berharap ada inovasi baru. Apalagi kita dituntut untuk semakin PASTI, seperti tagline kita yaitu bangga melayani serta berakhlak. Hindari korupsi dan hal-hal melanggar hukum lainnya, semua itu wajib bahkan harus kita jauhi,” tegasnya.

Untuk Kalapas dan Kabapas, ia mengingatkan pada dasar hukum yang berlaku yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Tujuan sistem pemasyarakatan adalah membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Selanjutnya, membentuk mereka menjadi pribadi yang lebih baik lagi agar dapat diterima oleh masyarakat. Mereka juga harus membentuk WBP untuk berperan aktif dalam perubahan hidup secara wajar sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

“Tiga kunci pemasyarakatan maju seperti deteksi dini kamtib, berantas narkoba dan handphone serta melakukan sinergitas,” urainya.

Sedangkan pesan dan harapan untuk notaris, Sofyan berharap agar pelaksanaannya sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

“Notaris sebagai pejabat publik harus memberikan jasa hukum pada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan hukum,” pesannya. (editor: irfan)

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page