Samarinda, infosatu.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara menggelar Konsultasi Teknis Pemasyarakatan selama dua hari mulai tanggal 21 hingga 22 Maret 2022.
Kegiatan yang bertujuan membentuk Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan penginputan sistem database pemasyarakatan (SDP) fitur keamanan ini masing-masing iikuti dua orang perwakilan UPT Pemasyarakatan se-Kaltimtara di antaranya dari 9 Lapas, 4 Rutan, 3 Bapas dan 1 Rupbasan.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Abdul Aris yang merupakan Direktur Keamanan dan Ketertiban serta Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan Tisep Oven Harry.
Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan koordinasi serta kewaspadaan terhadap gangguan kamtib serta pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba di lapas, rutan dan LPKA.
Selain itu kata Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan, kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas serta pemahaman petugas betapa pentingnya fungsi intelijen guna mengurangi timbulnya gangguan kamtib.
“Pelaksanaan pengamanan bisa kita lakukan dengan mengacu tiga hal utama yang menjadi kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkotika serta sinergitas,” ungkapnya.
Saat ini lanjutnya, ada 270 ribu penghuni lapas atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Padahal, kapasitas UPT Pemasyarakatan hanya 132 ribu orang saja. Bisa dikatakan bahwa ini sudah sangat over kapasitas untuk UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
“Petugas di seluruh Indonesia itu ada 44 ribu, kan jauh sekali 44 ribu menangani 270 ribu WBP. Oleh sebab itu, kegiatan pada hari ini harus kita lakukan untuk meningkatkan kamtib di masing-masing UPT Pemasyarakatan. Semoga dengan hadirnya Pak Direktur membuat petugas semakin semangat dan meningkatkan kinerja kami semua,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga berharap agar petugas pemasyarakatan mampu menerapkan dan melaksanakan fungsi intelijen dalam memperhitungkan hal-hal yang akan terjadi, khususnya keamanan di lapas maupun rutan.
“Saya berharap UIP dapat melakukan penelitian dan analisa terhadap adanya dampak dari sebuah peristiwa di luar UPT Pemasyarakatan yang berhubungan dengan keadaan atau kejadian di dalam UPT,” harapnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jumadi berharap agar peserta bisa mendapatkan tambahan ilmu baru dalam penguatan kamtib di masing-masing UPT Pemasyarakatan se-Kaltimtara.
“Dengan adanya UIP ini diharapkan dapat meningkatkan deteksi dini di lapas maupun rutan, sehingga kita dapat mengantisipasi berbagai macam kejadian tak terduga,” ucapnya.
Tak lupa, Jumadi juga menjelaskan mengenai fitur SDP yang merupakan tempat pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data para WBP.
“Segala kejadian yang ada di lapas maupun rutan terutama pada WBP akan diinput ke SDP, misalnya saja ada WBP yang melakukan pelanggaran atau apapun itu. Sehingga, apabila ada pembagian remisi setiap tahunnya, mereka akan terinput secara otomatis, apakah selama ini si WBP pernah melakukan pelanggaran atau tidak,” terangnya.