infosatu.co
NASIONAL

Kemenkumham Kaltim Sinergi dengan LBH Susun Perwali Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kaltim bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Samarinda tengah menggodok rancangan Produk Hukum Daerah Perspektif HAM terhadap rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum.

Hal itu disampaikan, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Umi. Ia mengatakan, berbicara soal bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan dan kebenaran sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011.

“Ini sebetulnya sudah terlaksana melalui Kemenkumham. Jadi anggaran-anggarannya sudah terakses oleh LBH-LBH yang sudah terakreditasi,” ungkapnya saat ditemui di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim Jalan MT Haryono, Kamis (29/9/2022).

Namun kata Umi, dalam pelaksanaan anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah tersebut masih memiliki banyak kekurangan, seperti belum bisa diakses oleh semua masyarakat, kemudian keterbatasan masyarakat yang berada di luar jangkauan kota, dan begitupula dengan LBH hanya mampu mengakses masyarakat yang berada di kota.

“Perda Kota Samarinda sudah ada yang mengatur hal ini, yakni di Nomor 7 Tahun 2019. Ini supaya Perdanya terlaksana dengan baik. Jangan nanti implementasi  masyarakat belum dapatkan keadilan.Jadi harus melalui peraturan pelaksanaan bantuan hukum di Kota Samarinda,” jelasnya.

Lebih jauh, untuk menerapkan hal tersebut agar tujuan bisa dicapai dan dapat diserap oleh masyarakat. Maka perlu bersinergi dengan LBH untuk memberikan pendampingan.

“Alhamdulillah hari ini sudah banyak juga menerima masukan dan didukung juga oleh pemerintah kota dengan menyiapkan anggarannya serta DPRD dalam pengawasan,” lanjutnya.

Ia mengatakan, jika Perwali tersebut sudah sah, maka program itu nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Isian Anggaran (DIPA), sehingga nanti LBH dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin dengan anggaran diberikan oleh Pemkot.

“Masyarakat miskin yang dimaksud adalah masyarakat miskin yang sudah memiliki keterangan oleh pejabat pemerintah walaupun di tingkat kelurahan berupaya surat tidak mampu. Itu sudah cukup,” pungkasnya.

Related posts

Andi Sofyan Nyatakan Sikap DPD RI atas 3 Isu Krusial

Adi Rizki Ramadhan

P3SRS Plaza Asia Latih Warga Tangani Darurat Jantung Lewat Pelatihan BHD

Adi Rizki Ramadhan

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page