Samarinda, infosatu.co– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Kaltim, memberikan remisi khusus kepada narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Penyerahan remisi kepada para narapidana diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Hukum dan HAM Kaltim Sofyan, Minggu (4/6/2023) di Rutan Kelas II A Samarinda,
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sofyan menyatakan bahwa momen Waisak tahun ini diharapkan dapat memotivasi narapidana dan warga binaan pemasyarakatan untuk memulai kehidupan baru dengan sepenuh hati menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.
“Pidana yang sedang dijalani saat ini dapat dimanfaatkan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga menjadi bekal bagi saudara-saudara sekalian untuk menjadi manusia baru di masa depan,” ungkap Sofyan.
Remisi khusus Waisak ini diharapkan menjadi pemicu agar narapidana tetap berperilaku baik dan senantiasa patuh pada tata tertib yang berlaku.
“Tidak hanya itu, perubahan sikap dan perilaku menuju menjadi warga negara yang baik dan taat pada hukum harus tetap tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah bebas dan kembali ke masyarakat,” lanjut Sofyan.
Para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebelumnya. Persyaratan tersebut mencakup berkelakuan baik dan tidak terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), menjalani pidana minimal enam bulan (tiga bulan bagi anak binaan), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
“Perayaan Waisak merupakan momen yang penting bagi umat Buddha. Dalam semangat kebhinekaan, kita ingin memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan kemajuan positif selama menjalani hukumannya,”terangnya.
“Remisi ini adalah tanda bahwa kita memberikan kesempatan kedua kepada mereka untuk memperbaiki diri dan nantinya kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat,” sambung Sofyan.
Kakanwil Sofyan mengajak seluruh narapidana untuk tetap berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan menjaga kepatuhan terhadap hukum serta tata tertib yang berlaku di Lapas/Rutan/LPKA. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam mengubah perilaku dan pola pikir yang selaras dengan nilai-nilai kebaikan dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Remisi khusus Waisak Tahun 2023 ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkumham dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk melakukan transformasi positif dalam kehidupan mereka.
Melalui program pembinaan yang disediakan di Lapas/Rutan/LPKA, para narapidana diharapkan dapat mengubah pandangan serta menciptakan perubahan yang bermanfaat bagi diri mereka sendiri dan masyarakat.
Diketahui, sebanyak dua orang narapidana di Rutan Samarinda telah memperoleh remisi khusus Waisak tahun ini dan secara keseluruhan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, terdapat 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2023.