Jakarta, infosatu.co – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghadirkan layanan pencetakan sertifikat apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) seluruh Indonesia.
Perlu diketahui legalisasi apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui dan dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam konvensi apostille.
Layanan apostille hadir menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan sertifikat apostille.
Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU Dyan Faizal mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan koordinasi, pendampingan dan persiapan layanan Pencetakan sertifikat apostille di seluruh Kanwil Kemenkumham. Sehingga kata dia, saat ini masyarakat dapat melakukan permohonan Pencetakan sertifikat apostille di Kanwil Kemenkumham di wilayah masing-masing.
‘’Persiapan dan pendampingan yang kami lakukan di semua Kanwil telah selesai, itu artinya, Kanwil sudah dapat melayani masyarakat dalam permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille,” kata Faizal di Jakarta, Senin (21/08/23).
Faizal menyatakan bahwa permohonan pencetakan sertifikat apostille sangat mudah, dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/.
Caranya, pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya bisa mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Kemudian, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kanwil Kemenkumham, tanpa dipungut biaya apapun selain PNBP yang sudah di sahkan oleh peraturan.
“Permohonan apostille sangat mudah, praktis, cepat, hemat biaya karena pemohon cukup membayar PNBP sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan yang penting lagi pemohon sudah tidak harus ke Jakarta,” ucapnya.
Faizal menambahkan, dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan Keputusan Menkumham RI, nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022, tentang daftar jenis dokumen layanan legalisasi apostille pada dokumen publik adalah mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik, yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
‘’Ingat apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak konvensi apostille, dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara yang tergabung dalam konvensi apostille,” tambahnya.
Dia berharap, layanan apostille akan memberikan banyak manfaat ke semua orang, salah satunya dengan mempermudah pengurusan dokumen pendidikan bagi masyarakat yang akan menempuh kuliah di luar negeri.
‘’Legalisasi dokumen apostille dari Indonesia dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun WNA yang terbuang dalam konvensi apostille. Kami bersyukur masyarakat menyambut baik layanan apostille ini, terbukti hingga kini, sudah puluhan ribu warga memanfaatkan layanan apostille’’ harapnya.
Faizal juga mengingatkan bagi masyarakat yang memohonkan percetakan sertifikat apostille untuk mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.
‘’Mohon dicek kembali perlengkapan dokumennya agar cepat dilakukan percetakan, dan perlu di ingat bagi pemohon yang berhalangan dalam pengambilan sertifikatnya harap melampirkan surat kuasa,”/ pungkasnya.