Samarinda, infosatu.co – Upaya memperluas layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu, terus digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini dilakukan melalui “Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltara)”.
Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan yang digelar secara hybrid di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim pada Rabu, 17 September 2025.
Dalam laporannya, Ferry Gunawan menjelaskan kegiatan ini tidak hanya menjadi forum pembinaan OBH, tetapi juga tindak lanjut evaluasi anggaran triwulan III BPHN tahun 2025.
“Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, lima daerah telah tuntas 100 persen membentuk Posbankum, yaitu Bontang, Mahakam Ulu, Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara. Sementara di Kaltara masih ada lima kabupaten/kota yang perlu dipercepat,” paparnya.
Ia menegaskan, percepatan pembentukan Posbankum harus dilakukan dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Kami terus berupaya agar Posbankum dapat hadir merata, sebagai wujud nyata keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menekankan pentingnya kualitas layanan hukum yang merata.
Ia mengajak OBH terakreditasi untuk aktif mendukung pembentukan Posbankum sekaligus membimbing paralegal di tingkat desa dan kelurahan.
“Akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, dan ini yang menjadi fokus utama kita,” tegasnya.
Selain pembinaan, kegiatan ini juga dirangkai dengan lima agenda utama, di antaranya penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan terkait program bantuan hukum bagi warga binaan.
Pemberian penghargaan kepada 17 kepala desa/lurah peserta Peacemaker Training sekaligus penerima Peacemaker Justice Award 2025.
Juga apresiasi kepada kepala daerah yang sukses membentuk 100 persen Posbankum, serta penghargaan khusus kepada Biro Hukum Provinsi Kaltara.
Acara turut menghadirkan keynote speech dari Kepala BPHN, Min Husien.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kaltim berharap keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan dapat memperkuat sistem bantuan hukum yang lebih merata, sehingga masyarakat di wilayah Kaltim dan Kaltara mendapatkan akses yang sama terhadap keadilan.