Balikpapan, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Rabu, 10 September 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta sebagai jaminan keberlanjutan karya kreator, baik di bidang seni, budaya, maupun usaha kecil menengah (UMKM).
“Perlindungan hak cipta memberi rasa aman sekaligus insentif finansial bagi pencipta untuk terus berinovasi. Tanpa perlindungan, karya berisiko ditiru, dijiplak, bahkan dimanfaatkan pihak lain tanpa izin,” ujar Ikmal dalam sambutannya.
Ikmal menekankan, hak cipta bukan hanya aspek hukum, tetapi juga berperan langsung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Menurutnya, semakin banyak karya yang terlindungi, semakin besar pula peluang bagi kreator dan pelaku Usaha Makro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkembang di tingkat nasional maupun global.
Dalam agenda tersebut, Kemenkumham Kaltim juga menyerahkan beberapa sertifikat kekayaan intelektual.
Di antaranya, Merek Rutaba untuk Rutan Kelas IIA Balikpapan, Zadeaa Cookies, serta Penghargaan KI Pasar Inpres Kebun Sayur yang diterima Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Kegiatan ini diikuti perwakilan dari perangkat daerah, komunitas seni, pelaku UMKM, Rumah BUMN Balikpapan, hingga penggiat budaya dari Penajam Paser Utara.
Selain seremoni penyerahan sertifikat, peserta juga mendapatkan materi dari narasumber DJKI, Dr. Novi Mirawanty, yang membahas manfaat hak cipta, peluang ekonomi kreatif, serta mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual.
Ikmal berharap, melalui kegiatan ini semakin banyak kreator di Kaltim yang sadar akan pentingnya melindungi karya mereka secara hukum.
“Kalau karya dilindungi, maka seniman, UMKM, dan kreator lokal bisa lebih percaya diri, sekaligus meningkatkan daya saing di tengah kompetisi global,” pungkasnya.