Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) berupaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan akademik.
Langkah yang dijalankan melalui kerja sama dengan Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda. Kolaborasi itu diwujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan enam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Umum (RR1) Untag Samarinda, Selasa, 4 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Kaltim M. Ikmal Idrus beserta jajaran dan Pj Rektor Untag Samarinda Evi Kurniasari.
Dalam sambutannya, Evi mengatakan bahwa kerja sama tersebut diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat antara kedua institusi. Terutama, dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Kami ingin memastikan MoU dan PKS ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar berdampak dalam pengembangan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, M Ikmal Idrus menyambut baik kolaborasi itu sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Ikmal menegaskan kerja sama tersebut tidak hanya bermanfaat bagi dunia pendidikan. Tetapi, juga bagi masyarakat luas terutama dalam penerapan hak KI pada hasil penelitian dan karya akademik.
Dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Untag Samarinda semakin kuat.
Kemudian, mendukung implementasi Tridharma Perguruan Tinggi dalam penelitian, pengabdian masyarakat, serta pendidikan. Adapun fokus utamanya pada perlindungan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.