Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar “Belajar Bersama AHU” secara daring pada Kamis, 6 Maret 2025.
Acara ini dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi pasangan perkawinan campuran serta memastikan status kewarganegaraan anak-anak mereka.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Kaltim ini dihadiri oleh Kakanwil M. Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, serta berbagai pihak terkait, termasuk Ditjen Imigrasi dan Disdukcapil se-Kaltim dan Kaltara.
Dalam sambutannya, Ikmal Idrus menyoroti kendala sinkronisasi data kewarganegaraan, terutama bagi WNA dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara Kemenkum, Imigrasi, dan Disdukcapil untuk memperbaiki validitas data.
“Saya berharap agar ke depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim dapat menjalin sinergi dengan Kantor Imigrasi, Kantor Disdukcapil Kab/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Organisasi Perkawinan Campur (PerCa) Kota Balikpapan sehingga dapat terwujud sinkronisasi data Anak Berkewarganegaraan Ganda yang valid dan terukur,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dulyono, memaparkan aturan kewarganegaraan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 serta Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penegasan status WNI bagi mereka yang tinggal di luar negeri.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pasangan perkawinan campuran dan anak-anak mereka dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik.
Mereka tidak lagi menghadapi hambatan administrasi dalam mengakses layanan publik. Sementara, sinkronisasi data antarinstansi membantu mencegah penyalahgunaan hukum dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang aturan perkawinan campuran. Kemudian, menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, serta menjamin hak-hak warga negara tanpa diskriminasi.