Jakarta, infosatu.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus hampir 3 juta akses konten judi online (judol) sepanjang setahun terakhir.
“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” ucap Menkominfo Budi Arie Setiadi dikutip dari laman Kemenkominfo, Jumat (14/6/2024).
Pemutusan akses judol tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dalam rentang waktu yang sama, Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait dengan aktivitas judi online. Permimtaan itu diajukan kepada Bank Indonesia.
Tak hanya itu, Kemenkominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan pada periode yang sama (17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024).
“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” kata Budi Arie.
Ia juga mengancam akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan larangan judi online. Hal ini sekaligus diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.