infosatu.co
Samarinda

Kemenhub Keluarkan Edaran Baru, Kapasitas Angkut Maksimal Pesawat 70 Persen

Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. (foto_ist)

Jakarta, infosatu.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut ditandatangani Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. Dalam SE tersebut yang menjadi perhatian ada pada poin nomor lima.

Kemenhub menyatakan bahwa SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tidak diberlakukan. Itu artinya, aturan pesawat yang hanya boleh diisi oleh 70 persen penumpang dari total kapasitas telah dicabut.

“Selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan,” isi poin 5 SE terbaru Menhub yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dengan kebijakan itu, kini maskapai diizinkan untuk meningkatkan okupansi atau keterisian penumpang mencapai 100 persen. Namun, dengan tetap menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Dalam kebijakan tersebut, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri dengan transportasi udara selama masa pandemi Covid-19 ini tetap mewajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu ataupun dua arah melalui telepon juga secara langsung sepanjang
perjalanan. Lanjut, penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.

“Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan, sebab jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut,” bunyi poin ketiga.

Kemenhub tetap mewajibkan penumpang untuk membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, angkutan udara di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

“Penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan,” imbuhnya. (editor: irfan)

Related posts

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

You cannot copy content of this page