infosatu.co
DPRD KALTIM

Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau, Rusman: Benahi Dulu Sosialisasi Protokol Covid-19

Penulis: Dina – Editor: Irfan

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Pusat memutuskan untuk membolehkan wilayah zona hijau menggelar belajar mengajar di sekolah secara tatap muka.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers secara daring, Senin (15/6/2020).

“Dalam situasi sekarang yang terpenting kesehatan dan keselamatan murid, guru, dan orangtua,” kata Nadiem dilansir dari Kontan.Co.Id.

Dikonfirmasi Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub yang membidangi masalah pendidikan menyatakan bahwa sudah ada Peraturan Menteri (Permen) terbaru membahas terkait kebijakan relaksasi atau New Normal khususnya di dunia pendidikan.

“Pertama, Menteri mau untuk zona hijau itu diperbolehkan kembali beraktivitas di sekolah dengan tatap muka. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ujar Rusman kepada infosatu.co, Selasa (16/6/2020).

Namun, menurut Rusman untuk menetapkan suatu daerah itu hijau atau tidak siapa. Hal ini harus jelas, apakah status zona itu telah disarankan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim. Karena saat ini Dinkes merupakan tumpuan rekomendasi suatu daerah apakah aman atau tidaknya.

“Hijau, kuning, merah maupun hitam suatu daerah, pihak Dinkes lebih tahu akan hal tersebut,” beber politisi Fraksi PPP tersebut.

Kemudian, mantan aktifis mahasiswa pada jamannya itu mengatakan jangan sampai gegabah bahwa memasuki status zona hijau itu semuanya bisa bebas.

Secara pribadi jika memang zona hijau diperbolehkan melaksanakan pendidikan secara langsung, Rusman mengatakan untuk PAUD, TK, SD agar tidak diterapkan.

“Silahkan lakukan aktivitas pembelajaran dengan memulai pada jenjang SMA/sederajat terlebih dahulu. Atau paling tidak tingkat SMP/sederajat,” ungkapnya.

Ia menegaskan jangan sama sekali tetap melaksanakan jika daerah tersebut zona merah, ditambah lagi jika tidak siap.

Rusman melanjutkan bahwa pemerintah ingin menerapkan hal tersebut tapi sosialisasi pemerintah terhadap protokol Covid-19 kepada publik sampai sejauh mana?.

“Tidak mungkin kita menjalankan aturan Covid-19, jika masyarakat merasa tidak pernah diberikan sosialisasi, jadi harapan saya pemerintah bisa melakukan pembenahan terlebih dahulu terkait sosialisasi protokol kesehatan,” paparnya.

Rusman mencontohkan jika orang tua siswa tidak memiliki kendaraan atau tidak bisa mengendarai, otomatis harus menggunakan jasa transportasi umum. Persoalan lagi apakah sopir angkutan itu sudah memahami terkait aturan protokol Covid-19. Nantinya siapa yang akan dikenakan sanksi sopir, orang tua, atau peserta didik.

“Jangan biarkan masyarakat berimprovisasi sendiri, sehingga peran pemerintah dimana jika rakyat harus melakukan sesuai kemauan dirinya,” tutupnya.

Related posts

DPRD Kaltim Minta Kemandirian KPAD Demi Perkuat Status Provinsi Layak Anak

Adi Rizki Ramadhan

Perda Anti Narkotika Disosialisasikan, Subandi Dorong Deteksi Dini Komunitas

Adi Rizki Ramadhan

Menuju Kaltim Cerdas Digital, DPRD Dorong Samsat Berbasis Pembayaran Non-Tunai

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page