Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kanwil Kemenag Kaltim) mulai melakukan pemisahan aset dan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pengelolaan haji.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dan penyesuaian kelembagaan nasional terkait pemisahan pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menjelaskan bahwa proses pemisahan dilakukan secara bertahap agar tidak berdampak pada pelayanan kepada jemaah haji dan umrah.
“Untuk haji, kami sudah memulai pemisahan Barang Milik Negara antara haji dan Kementerian Agama,” ujarnya, Sabtu, 3 Januari 2026.
Selain aset, pemisahan juga akan dilakukan terhadap SDM yang selama ini menangani urusan haji. Tahapan tersebut menjadi bagian lanjutan dari proses transisi kelembagaan yang saat ini sedang berjalan.
“Selanjutnya akan dilakukan pemisahan SDM, dan kami dari Kementerian Agama siap membantu agar pelaksanaan haji 2026 berjalan dengan baik dan sukses,” katanya.
Abdul Khaliq menegaskan bahwa pemisahan pengelolaan haji dan umrah tidak serta-merta menghilangkan peran Kementerian Agama dalam pelayanan umat.
Menurutnya, Kemenag tetap menjalankan fungsi utamanya, seperti pendidikan keagamaan, pesantren, serta penguatan kerukunan umat beragama.
Ia menambahkan, penyesuaian kelembagaan ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kami memastikan proses transisi ini berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada jamaah,” tegasnya.
Kemenag Kaltim berharap proses pemisahan yang tengah berjalan dapat berlangsung lancar, sehingga pelayanan ibadah tetap optimal dan masyarakat tetap memperoleh layanan yang aman dan nyaman.
