
Kukar, infosatu.co – Warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) boleh berbangga.
Pasalnya Pemprov Kaltim menetapkan Kelurahan Maluhu sebagai satu-satunya wilayah di Kabupaten Kukar dipercaya menjalankan Program Rumah Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (BBSA) pada tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Sosialisasi BBSA yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Maluhu.
Penetapan ini merupakan bagian dari implementasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen tersebut, Kelurahan Maluhu tercantum sebagai penerima fasilitasi Program BBSA di Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama dengan dua kabupaten lain, yakni Kutai Timur dan Kutai Barat.
Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengaku bangga atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, capaian dan konsistensi kegiatan TP-PKK Kelurahan Maluhu menjadi salah satu alasan kuat di balik pemilihan wilayahnya sebagai lokasi pelaksanaan program.
“PKK kami sangat aktif dan berprestasi. Ini menjadi dasar kuat kami dipilih,” ujarnya seusai rapat sosialisasi.
Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyia-nyiakan amanah tersebut.
Ia berkomitmen penuh untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan optimal dan memberi dampak nyata bagi warganya.
“Ini merupakan amanah yang sangat berarti. Kami akan berusaha sebaik mungkin agar pelaksanaan program BBSA ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” sebutnya.
Penunjukan Maluhu sebagai lokasi BBSA membawa harapan besar. Pemerintah menargetkan agar pelaksanaan program di kelurahan ini menjadi model percontohan bagi wilayah lain di Kukar dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi pangan yang lebih sehat, terukur, dan berbasis potensi lokal.
Program BBSA sendiri merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Payung hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 mengenai percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal.
Melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, program ini bertujuan untuk mengubah cara pandang masyarakat dalam mengonsumsi pangan, tidak sekadar cukup secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dari sisi gizi, keseimbangan, serta keamanan konsumsi.
Perubahan ini dianggap krusial, terutama di tengah tantangan gizi dan kesehatan masyarakat yang terus berkembang. (Adv)