
Kukar, infosatu.co – Langkah konkret untuk turut serta dalam mitigasi perubahan iklim global kini diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia, Pemkab Kukar resmi menjalin kemitraan dalam pengelolaan perdagangan karbon di kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan, wilayah yang selama ini memiliki potensi besar namun belum terkelola secara optimal.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Selasa, 6 Mei 2025.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mengambil langkah nyata untuk ikut serta dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra, menandatangani dokumen kerja sama perdagangan karbon berbasis konservasi lahan gambut. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Edi menekankan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari upaya global dalam menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya lahan gambut yang telah menjadi perhatian dunia sejak bencana kebakaran hebat tahun 2015.
“Isu global menjaga kelestarian lahan gambut menjadi gerakan yang sudah dimulai sejak beberapa dekade. Salah satu awal kegiatan pengelolaan lahan basah dan konservasi lahan gambut dimulai sejak peristiwa kebakaran besar di Indonesia pada tahun 2015,” ujarnya.
Merujuk pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, antara tahun 2015 hingga 2019 tercatat sekitar 4,4 juta hektar lahan terbakar di Indonesia, dan setengah dari luasan tersebut merupakan lahan gambut.
Di Kukar sendiri, luasan gambut mencapai lebih dari 110 ribu hektar, atau sekitar 4,04 persen dari total wilayah kabupaten. Lahan tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis.
Edi Damansyah menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar komitmen simbolis, melainkan akan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran pemerintahan hingga ke tingkat desa.
Ia berharap semua pihak dapat menjadi pengawal utama agar investasi ini benar-benar membawa manfaat.
“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu kerja sama ini akan berjalan dengan baik jika, mulai dari jajaran pemerintahan tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kepala desa,” tuturnya.
“Dan untuk mengawal pelaksanaan investasi ini secara serius dan bisa berjalan dengan baik, karena investasi di sektor perdagangan karbon ini merupakan hal yang baru,” sambungnya.
Kerja sama ini juga mendapat landasan hukum yang kuat. Pemkab Kukar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut. Sementara itu, secara nasional, perdagangan karbon diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, dan secara lokal diperkuat lagi dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.
Regulasi-regulasi tersebut menjadi kerangka untuk memastikan kegiatan ini berjalan sesuai prinsip kelestarian dan transparansi.
Edi Damansyah menambahkan bahwa upaya pelestarian ini tak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Diperlukan kemitraan strategis dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Sebab, keberhasilan konservasi dan restorasi lahan gambut bergantung pada pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif.
“Kerja sama kemitraan dengan PT Tirta Carbon Indonesia adalah upaya Pemda dalam mendukung program pelestarian rawa dan gambut. Konservasi dan restorasi lahan gambut dapat terwujud melalui pendekatan yang komprehensif dan partisipasi dari pemangku kepentingan, tindakan pencegahan dan mitigasi kerusakan lahan gambut,” jelasnya.
Ia pun berharap, kerja sama ini menjadi tonggak awal peran aktif Kutai Kartanegara dalam menekan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi nyata terhadap perubahan iklim.
“Tidak hanya berdampak pada iklim global, namun juga memberikan keuntungan ekonomi melalui peningkatan nilai investasi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,”terangnya.
Ia berharap, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dapat menjadi landasan awal bagi Pemkab Kukar untuk turut serta mengurangi dampak emisi gas rumah kaca serta berperan dalam mengatasi perubahan iklim.
”Semoga peningkatan investasi daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan,” pungkasnya. (Adv)