infosatu.co
Samarinda

Kejati Kaltim dan Sucofindo Teken MoU Perlindungan Hukum

Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Sucofindo (Persero) di Ballroom Hotel Mercure, Selasa (19/10/2021).

Penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dihadiri Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, Wakajati Kaltim Akmal Abbas, para Asisten Kejati Kaltim dan Kabag TU serta Koordinator Kejati Kaltim.

Hadir juga para Jaksa Pengacara Negara (JPN), Direktur Komersial PT SCI Darwin Abas, Kasub Direktorat Komersial 2 Andre Esfandiari, Mewakili Kepala Cabang PT SCI Regional Timur Johannes Pakpahan.

Direktur Komersial PT SCI Darwin Abas mengatakan bahwa kerja sama yang sudah terjalin sepenuhnya ini diharapkan dapat berlanjut serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Saya berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat untuk kita semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajati Kaltim Deden Riki Hidayatul Firman menjelaskan beberapa tugas dasar dan wewenang JPN terhadap PT Sucofindo (Persero).

“JPN dalam hal ini berhak mewakili PT Sucofindo (Persero) karena merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa survei dan inspeksi,” jelasnya.

Selain itu, PT Sucofindo telah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang atau jasa.

“Pastinya barang dan jasa yang diberikan bermutu tinggi untuk meningkatkan nilai perseroan terbatas,” terangnya.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha utamanya, PT Sucofindo (Persero) dapat memanfaatkan JPN ketika menghadapi masalah ataupun persoalan hukum yang sedang bahkan akan dihadapi.

“Kegiatan usaha utamanya itu kan di sektor minyak, gas bumi, batu bara, mineral, pemerintahan, pertanian, industri, keuangan, aneka industri, laboratorium dan properti,” paparnya.

Berdasarkan surat kuasa khusus lanjut Deden, JPN dapat melakukan pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Untuk itu saya mengimbau kepada jajaran JPN pada bidang datun Kejati Kaltim agar dapat memberikan pelayanan hukum profesional dan maksimal kepada PT Sucofindo (Persero),” ujarnya.

Ia juga berpesan supaya JPN dapat memberikan pelayanan prima melalui tata kerja yang efektif, efisien dan terukur.

“Sehingga sasaran serta tujuan diadakannya kerja sama ini dapat tercapai dengan maksimal bahkan mendapatkan manfaat,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

HET Dikeluhkan Distributor Beras di Samarinda: Petani dan Pelaku Usaha Semakin Terjepit

adinda

Pesona Tari Hudoq di Pembukaan EBIFF 2025, Makna Mendalam Budaya Dayak

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page