infosatu.co
Samarinda

Kejati Kaltim dan BKS Teken MoU Bidang PTUN

Kejati Kaltim dan Perusda Pertambangan BKS saat melakukan MoU di Ballroom Hotel Harris Samarinda. (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Selasa (21/9/2021).

Penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) ini dihadir Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, Asisten TP Khusus Emanuel Achmad, Asisten Intelijen Muhammad Sumartono, Direktur Perusda Pertambangan BKS Didik Muliadi beserta direksi dan stafnya.

Dalam sambutannya, Deden Riki Hayatul Firman mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas serta kewenangan kejaksaan di bidang PTUN.

“Biasanya lebih dikenal dengan Jaksa Pengacara Negara. Jadi ini sudah ada sejak tahun 1922 sebagaimana diatur dalam Statsblaad Nomor 522 dan terakhir dipertegas dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ungkapnya.

Oleh sebab itu lanjut Deden, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain,” bebernya.

Deden menegaskan bahwa jaksa pengacara negara juga berhak mewakili BUMD seperti Perusda BKS.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara.

“BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMN didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi pembangunan perekonomian daerah pada umumnya,” terangnya.

Selain itu, juga bertujuan sebagai pemberi manfaat umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Peran BUMD dapat mendorong pembangunan daerah sehingga sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha agar bisa membantu dalam pembangunan usaha kecil dan menengah,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Sempat Disegel, Kantor Maxim Samarinda Resmi Kembali Beroperasi

Adi Rizki Ramadhan

Kantor Disegel Klaim Ikuti SK, Maxim Keluhkan Order dan Penghasilan Anjlok

Adi Rizki Ramadhan

Langgar Tarif Bawah Sesuai SK Gubernur, Maxim Samarinda Disegel

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page